Menlu Akan Diskusi dengan Pakar untuk Siapkan Pendapat Hukum yang Mendukung Palestina di ICJ

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah berdiskusi dengan para pakar untuk menyusun pandangan atau advisory opinion yang akan disampaikan ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait aksi Israel terhadap Palestina. Advisory opinion tersebut akan disampaikan ke ICJ sebagai tindak lanjut dari resolusi Majelis Umum PBB.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, telah mengadakan diskusi dengan para pakar hukum internasional guna menyusun advisory opinion yang akan mendukung Palestina di International Court of Justice (ICJ).

Retno menjelaskan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pandangan hukum mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina diakui secara sah dalam hukum internasional. Selanjutnya, ICJ mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan pandangan mereka terkait masalah ini.

“Merespons permintaan tersebut, sejak awal, Indonesia telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan hukum kepada ICJ,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/1/2024).

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, persiapan yang matang sangat diperlukan sebelum dirinya mewakili Indonesia di ICJ. Oleh karena itu, ia mengadakan diskusi dengan para pakar hukum mengenai ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional’.

Pertemuan pagi ini sangat penting karena, saya dan Kementerian Luar Negeri, ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” kata Retno.

“Pandangan dan masukan dari para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun opinion hukum yang komprehensif dan sesuai dengan hukum internasional guna mengungkapkan kepada seluruh dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina secara terang-terangan,” lanjutnya.

READ  Solusi Pencegahan Pandemi di Masa Depan: Lindungi Habitat Kelelawar!

Retno menegaskan bahwa Indonesia mendukung Majelis Umum PBB dalam memperoleh pendapat hukum dari ICJ (Pengadilan Internasional). Dia menjelaskan bahwa Indonesia akan melanjutkan langkah-langkah diplomasi yang telah dilakukan untuk mendukung perjuangan Palestina.

“Karena itu, diplomasi Indonesia untuk Palestina belum selesai. Diplomasi Indonesia harus terus berlanjut di bidang politik, ekonomi, kemanusiaan, dan hukum internasional. Tujuannya adalah agar bangsa Palestina dapat meraih kemerdekaan sepenuhnya,” ujarnya.

Kesimpulan

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berdiskusi dengan para pakar untuk menyusun advisory opinion yang akan mendukung Palestina di International Court of Justice (ICJ). Langkah ini sebagai respons terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pandangan hukum mengenai aksi Israel terhadap Palestina dalam hukum internasional. Persiapan yang matang dan masukan dari para ahli hukum internasional sangat diperlukan untuk mengungkapkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina secara terang-terangan. Indonesia juga akan melanjutkan langkah-langkah diplomasi dan dukungan untuk meraih kemerdekaan Palestina.