Menolak Gugatan Partai Ummat, MK Tetap Mempertahankan Ambang Batas Parlemen

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. MK menyatakan bahwa permohonan dari pemohon telah kehilangan objek.

Putusan tersebut diumumkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (29/2/2024). Pihak yang menggugat dalam kasus ini adalah Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodrudin.

Adapun permohonan dari pihak penggugat adalah sebagai berikut:

Setelah mengamati Argumentasi Pemohon beserta bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Ummat terkait dengan ambang batas parlemen. Dalam putusannya, MK menetapkan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Pemohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya;

2. MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional atau perolehan kursi paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah kursi DPR RI untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”;

3. MK memerintahkan agar Putusan ini diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila MK memiliki pandangan yang berbeda, maka dimohon putusan yang berpihak adil (ex aequo et bono).

Sebagaimana tertera dalam pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib memenuhi ambang batas perolehan suara minimal sebesar 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk berhak memperoleh kursi anggota DPR.

READ  Perusahaan Australia Gelontorkan Rp 27 Triliun untuk Pengembangan Pabrik Nikel di Morowali

Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat. Salah satu alasan penolakan tersebut adalah karena MK sebelumnya telah mempertimbangkan objek pengujian dalam perkara tersebut, yaitu Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, dalam gugatan yang diajukan oleh Perludem. Putusan telah dibacakan lebih dulu dalam sidang pada hari yang sama.

“MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terkait ambang batas parlemen. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen adalah suatu ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan masih memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua MK, Profesor Mahfud MD, menjelaskan bahwa ambang batas tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ambang batas parlemen karena hal itu harus melalui pembahasan yang melibatkan semua pihak terkait.

“Keberadaan ambang batas parlemen tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, namun sebaliknya dapat menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di negara kita,” kata Mahfud MD.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Ummat terkait dengan ambang batas parlemen sebesar 4%, dengan alasan bahwa ambang batas tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan masih memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua MK, Profesor Mahfud MD, menjelaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang telah disepakati bersama dan menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ambang batas tersebut tanpa melibatkan pembahasan seluruh pihak terkait, serta menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen penting untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di negara.

READ  Panasnya Debat Fahri Hamzah vs Imam Shamsi Ali di X: Ini Awal Mulanya!