MK Menolak Gugatan Terhadap Kewajiban Caleg Terpilih Mundur di Pilkada

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait dengan Undang-Undang Pilkada. Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa syarat pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga bagi caleg yang telah terpilih.

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 Januari 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang dilihat pada Kamis (29/2/2024). Putusan ini diatur dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Hanya diperlukan pemberitahuan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

“MK menegaskan bahwa alasan pembentuk Undang-Undang tentang sifat kolektif jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak cukup untuk membuat perbedaan perlakuan terhadap mereka yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” demikian pernyataan MK.

Dalam putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Menurutnya, anggota legislatif wajib mundur sejak resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

“Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, seorang anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya saat diumumkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024. Namun, meskipun belum dilantik pada 1 Oktober 2024, mereka tetap memiliki status sebagai calon anggota legislatif terpilih. Ini diatur dalam Pasal 53,” jelasnya.

READ  Permintaan Maaf Pj Bupati Pasuruan Usai Foto Viral

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah,” sambungnya.

MK akhirnya menolak gugatan yang meminta agar anggota legislatif terpilih harus mundur jika ikut serta dalam Pilkada. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang hari ini.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang menyatakan bahwa caleg terpilih harus mengundurkan diri jika ikut serta dalam Pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban pengunduran diri hanya berlaku bagi anggota legislatif yang resmi diumumkan sebagai peserta Pilkada, bukan untuk caleg yang telah terpilih. Keputusan ini mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dan menolak alasan bahwa caleg harus mengundurkan diri untuk kedua kalinya setelah dilantik sebagai anggota legislatif.