Muncikari 17 Tahun Jadi Tersangka Prostitusi ABG di Bekasi

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Seorang pemuda berinisial D (17) telah ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam menjual seorang remaja berusia 15 tahun di Pondok Gede, Kota Bekasi. Pemuda ini diduga menjual remaja tersebut kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Berita terbaru menyebutkan bahwa pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).

Tersangka D diamankan pada Jumat (12/1) dini hari di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia menjadi tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk lebih mendalami kasus ini.

“Dalam kasus ini, muncikari yang berusia 17 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi anak di bawah umur di Bekasi. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 2,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Bekasi, Komisaris Besar Muhammad Fadil Imran.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Korban sebelumnya tidak pulang selama beberapa hari.

“Kemudian, kami mencurigai suatu hal ketika kami menanyakan kepadanya di awal, ‘Kemana kamu pergi?’. Ternyata, ada kekhawatiran ketika melaporkan. Saya pun bertanya, ‘Apakah kamu membawa handphone saat pergi? Kenapa kamu tidak memberi tahu orang tua tentang keberadaanmu?’. Lalu, dia menjawab bahwa dia merasa takut,” ungkap Lia saat dihubungi pada Kamis (11/1/2024).

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Pihak korban yang didampingi oleh Komnas PA telah membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

READ  Polisi Mencurigai Mahasiswi Terpeleset Ngantuk, Tabrak Mobilnya ke Truk di Tol Jagorawi

Kesimpulan

Seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Bekasi. Pemuda ini diduga menjual seorang remaja berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat kepada pria hidung belang. Kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban berhasil ditemukan setelah orang tuanya melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.