Muzani: Usulan Pemakzulan Petisi 100 Tak Memenuhi Syarat! Temui Penjelasannya di Sini!

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi usulan pemakzulan yang diajukan oleh gerakan Petisi 100. Muzani menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada ruang untuk melakukan pemakzulan.

“Sekarang ramai isu pemakzulan. Sebenarnya amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999, 2000, 2001 sampai 2002 itu tidak memberi ruang untuk dilakukannya pemakzulan untuk jabatan seorang presiden,” tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/1/2024).

“Maka isu pemakzulan atau upaya untuk pemakzulan di dalam UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen tidak memberi ruang sesungguhnya di situ. Karena pemakzulan dilakukan jauh lebih sulit dibanding UUD 1945 sebelum diubah. Itulah sebabnya presiden hasil pemilu itu mendapatkan mandat langsung dari rakyat,” lanjut Muzani.

Muzani menilai UUD setelah amandemen justru memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dia menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada kondisi yang menjadi alasan untuk melakukan pemakzulan.

“Inilah yang memberikan pandangan kepada pimpinan MPR dan seluruh anggota MPR pada saat itu, yang memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, pemakzulan tidak memberikan ruang yang longgar dalam UUD 45. Hal yang sama berlaku untuk isu saat ini. Kami tidak melihat adanya ruang untuk melakukan pemakzulan,” ucap Muzani.

Muzani menegaskan bahwa usulan pemakzulan yang diajukan melalui petisi 100 tidak memenuhi syarat. Menurutnya, pasal 7A UUD 45 yang mengatur tentang kondisi yang memungkinkan presiden untuk dimakzulkan tidak sepenuhnya terpenuhi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden terlibat dalam kasus korupsi, mengkhianati negara, dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 45.

Muzani menegaskan bahwa usulan pemakzulan yang diusulkan oleh gerakan petisi 100 tidak memenuhi syarat.

READ  Alasan di Balik Pemakzulan Jokowi: Ada Kekhawatiran terhadap Kekalahan?!

“Tidak ada yang dilakukan oleh Pak Jokowi seperti yang disebutkan. Oleh karena itu, menurut saya, usulan pemakzulan dari 100 petisi yang diajukan jelas tidak memenuhi standar dan persyaratan,” ucap Muzani.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat sekitar 22 tokoh yang menggabungkan diri dalam Petisi 100 dan mengunjungi Menko Polhukam untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi. Tokoh-tokoh tersebut meminta dilaksanakannya pemilu tanpa kehadiran Jokowi.

Kesimpulan

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi usulan pemakzulan yang diajukan oleh gerakan Petisi 100. Muzani menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada ruang untuk melakukan pemakzulan. Ia menilai UUD setelah amandemen justru memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan menjelaskan bahwa usulan pemakzulan yang diajukan melalui petisi 100 tidak memenuhi syarat. Sebagai informasi, sebelumnya terdapat sekitar 22 tokoh yang menggabungkan diri dalam Petisi 100 dan mengunjungi Menko Polhukam untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi.