indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Pagar taman di Jakarta Selatan (Jaksel) roboh karena tidak mampu menahan baliho dan spanduk calon legislatif (caleg). Bawaslu DKI Jakarta mengimbau agar peserta pemilu tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK).
“Pagar taman kota bukan tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu DKI mengimbau peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan caleg DPD tidak memasang APK serampangan,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Benny lantas mengimbau agar kampanye dengan gagasan.
Dia juga mengimbau semua pihak bertanggung jawab.
“Kampanye seharusnya melibatkan adu gagasan, visi, misi, dan program, bukan menggelar berbagai alat peraga kampanye (APK) secara berlebihan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar dan tanggung jawab dalam berpolitik,” ujar seorang juru bicara Bawaslu DKI.
Bawaslu DKI Jakarta membenarkan bahwa taman yang roboh tersebut bukanlah tempat yang tepat untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Mereka meminta kepada semua peserta pemilu untuk patuh terkait pemasangan APK dan tidak memasangnya di zona-zona terlarang yang dapat membahayakan publik.
“Bawaslu DKI mengingatkan kepada peserta pemilu agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota. Apalagi sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Keselamatan warga harus diutamakan, karena keselamatan warga adalah hukum tertinggi,” ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny menambahkan bahwa pada Jumat (19/1) malam, tim gabungan akan melakukan operasi untuk menertibkan APK yang tidak rapi.
“Berdasarkan informasi, malam ini rencananya posko bersama di setiap wilayah kota akan melakukan operasi gabungan untuk merapikan APK. Posko bersama terdiri dari Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, dan Pemda DKI,” ujar dia.
Lebih lanjut, Benny mengatakan Bawaslu DKI telah menerima laporan dari aliansi pegiat pemilu terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu akan melakukan kajian terhadap hal tersebut.
“Laporan resmi baru 1 dari aliansi pegiat pemilu Jakarta. Bawaslu DKI akan melakukan kajian. Selanjutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada pemda DKI. Eksekusi biasanya dilakukan Satpol PP,” tutur dia.
Dalam kejadian yang terjadi di Taman Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pagar besi roboh bersamaan dengan baliho dan spanduk caleg yang terpasang. Pendugaan terhadap kejadian ini menjelaskan bahwa pagar besi tersebut tidak mampu menahan beban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang sehingga mengakibatkan keruntuhan tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, Ahmad Falevi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/1) malam. Dalam foto-foto yang kami terima, terlihat baliho dan spanduk caleg berserakan di jalanan dan badan taman.
Pagar besi tersebut jatuh di trotoar yang mengarah ke jalan raya. Selain karena tidak mampu menahan beban APK, penyebab robohnya pagar besi ini juga dikarenakan faktor alam, yakni wilayah Jakarta Selatan yang dilanda hujan deras dan angin kencang.
“Terkait tembok rubuh karena beban APK dan alam. Dua faktor itu,” kata Levi saat dihubungi, Jumat (19/1).
Kesimpulan
Pagar taman di Jakarta Selatan (Jaksel) roboh akibat tidak mampu menahan baliho dan spanduk caleg yang terpasang. Bawaslu DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) secara sembarangan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar dan tanggung jawab dalam berpolitik. Bawaslu DKI Jakarta juga meminta peserta pemilu agar tidak memasang APK di zona-zona terlarang yang dapat membahayakan publik. Operasi gabungan akan dilakukan untuk menertibkan APK yang tidak rapi. Bawaslu juga akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pemasangan APK. Pagar besi tersebut roboh karena tidak mampu menahan beban APK serta dipengaruhi oleh faktor alam yaitu hujan deras dan angin kencang di wilayah Jakarta Selatan.