indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menanggapi kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak ini dibuat untuk kepentingan bersama.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini diharapkan dapat berlaku sepenuhnya pada tahun 2025.
Meskipun pajak kendaraan mengalami kenaikan, Zita Anjani mengajak masyarakat untuk tidak perlu khawatir saat bepergian dan lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum.
“Nanti kalau PDRB Jakarta naik, kita bisa alokasikan buat pengembangan kesejahteraan dan infrastruktur, terutama untuk transportasi umum. Sudah banyak program yang dibuat oleh Pemprov. Pokoknya kalau tinggal di Jakarta, tidak perlu khawatir tidak bisa ke mana-mana,” jelas Zita dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Menanggapi rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Zita Anjani mengajak masyarakat untuk lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum. Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan transportasi umum sangat penting untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
“Dua masalah utama di Jakarta adalah kemacetan dan polusi. Kedua masalah ini berhubungan dengan kendaraan pribadi. Masyarakat sekarang harus mempertimbangkan dengan matang sebelum membeli sepeda motor atau mobil baru. Sebenarnya, transportasi umum di Jakarta sudah sangat baik. Oleh karena itu, ayo cobalah menggunakan transportasi umum!” ajak Zita.
Menurut Zita Anjani, kenaikan pajak kendaraan di DKI Jakarta memiliki tujuan untuk memperbaiki sarana transportasi umum yang lebih nyaman bagi warga Jakarta.
“Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas publik, seperti peningkatan jumlah bus, penyebaran rute yang lebih luas, dan pengurangan waktu tunggu. Perbaikan prasarana pendukung seperti halte dan trotoar juga sangat penting,” terang Zita Anjani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana meningkatkan pajak kendaraan bermotor pada tahun depan. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Menanggapi hal ini, Zita Anjani, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan transportasi umum.
Kesimpulan
Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dan lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum guna menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan penggunaan transportasi umum yang lebih aktif, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Kenaikan pajak kendaraan diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki sarana transportasi umum yang lebih nyaman dan meningkatkan fasilitas publik seperti peningkatan jumlah bus, penyebaran rute yang lebih luas, dan perbaikan prasarana pendukung lainnya.