indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai kritikan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meluruskan kriteria tempat hiburan yang dikenakan kenaikan pajak hiburan.
“Pajak hiburan yang terkait dengan diskotek, mandi uap, karaoke, dan klub malam tidak mencakup semuanya. Kami telah mengklarifikasi bahwa spa tidak termasuk dalam kategori ini karena bukan hiburan, melainkan lebih kepada kebugaran,” ujar Sandiaga di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024).
Sandiaga menyatakan bahwa aturan tersebut sedang diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan beban yang berlebihan kepada pelaku usaha terkait peningkatan pajak ini.
“Saat ini, pajak tempat hiburan sedang diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Mari kita hormati proses hukum dan tunggu hasilnya. Namun, kami pastikan bahwa pemerintah tidak akan mematikan industri jasa hiburan. Kami akan duduk bersama-sama untuk memperkuat konsep desentralisasi fiskal yang menjadi poin utama dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 ini,” ujar Sandiaga Uno.
“Kita cari titik temu mengenai besaran pajak yang perlu disosialisasikan kepada industri terkait dan jenis insentif pajak yang dapat membuka peluang usaha lebih luas serta menciptakan lapangan kerja yang tersedia,” ujar Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga menyatakan bahwa Judicia Review masih membahas aturan terkait dengan penerapan pajak yang saat ini sedang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Sandiaga mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat menunggu keputusan MK terkait pemberlakuan pajak tersebut.
“Karena proses MK masih berlangsung, saya menyampaikan kepada Pemda untuk menunggu hasil dari pada judicial review di MK,” ujar Sandiaga.
Luhut Minta Kenaikan Pajak Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, telah memberikan komentarnya mengenai kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75%. Beliau menyatakan akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Ya memang kemarin saya justru sudah mendengar itu dan langsung mengumpulkan instansi terkait, termasuk Pak Gubernur Bali dan lain-lain. Jadi, kita akan menunda pelaksanaannya terlebih dahulu,” kata Luhut melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, seperti yang dilansir oleh detikFinance pada Rabu (17/1/2024).
Dalam hal ini, Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pajak tempat hiburan yang diterapkan sebesar 40%. Dia berpendapat bahwa undang-undang ini bukan berasal dari pemerintah, namun lebih tepatnya dari Komisi XI DPR. Oleh karena itu, Sandiaga telah memutuskan untuk mengevaluasi dan melakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hiburan tidak hanya terbatas pada diskotik semata, tetapi juga melibatkan pedagang-pedagang kecil. Dampak dari sektor hiburan ini begitu luas dan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap berbagai sektor lainnya. Di sisi lain, Sandiaga tidak melihat kebutuhan mendesak dalam menaikkan pajak hiburan.
“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat dari perspektif diskotek saja. Banyak sekali dampaknya terhadap yang lain, seperti orang yang menyediakan makanan dan penjual lainnya. Saya sangat mendukung hal tersebut dan saya tidak melihat alasan untuk menaikkan pajak dari sisi tersebut,” ujar Sandiaga.
Kesimpulan
Kenaikan pajak hiburan menuai kritikan dan melibatkan diskusi antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Sandiaga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan beban berlebihan kepada pelaku usaha dan sedang menguji aturan tersebut melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Luhut meminta penundaan penerapan kenaikan pajak setelah melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Sandiaga mengkritik besaran pajak tersebut dan akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sandiaga juga menyoroti dampak luas sektor hiburan terhadap berbagai sektor lainnya dan tidak melihat kebutuhan mendesak dalam menaikkan pajak hiburan.