indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Pemuda dengan inisial JMW (24 tahun) telah terlibat dalam kegiatan memalsukan situs web Rabithah Alawiyah. Kemudian, ia menawarkan sertifikat pendaftaran sebagai habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18,5 juta dari tindakan kejahatannya. Saat ini, JMW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak berwajib.
“Setelah menelusuri Berita Acara Pemeriksaan (BAP), total keuntungan yang diperoleh oleh tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp 18.500.000,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada hari Sabtu, 2 Maret 2024.
Ade menyebut bahwa keuntungan sejumlah tersebut diperoleh JMW dari 6 korban. Dia menjelaskan bahwa para korban tergoda dengan janji sertifikat habib tersebut.
“Dengan korban sebanyak 6 orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JMW.
“Kerugian sementara dan jumlah korban sementara. Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Ardian.
Diketahui, JMW (24) ditangkap karena menjadi pembuat situs palsu Rabithah Alawiyah. JMW memalsukan logo website Rabithah Alawiyah dengan janji menyediakan sertifikat daftar habib atau keturunan langsung Nabi Muhammad SAW.
Membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi),” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya, Sabtu (2/3).
Dia menyatakan penerimaan laporan mengenai website yang mengklaim sebagai situs resmi organisasi Rabithah Alawiyah. Informasi tersebut diterima pada bulan Desember 2023.
Pada sekitar bulan Desember 2023, korban menerima informasi tentang sebuah blogspot yang mengklaim sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah. Di dalam blogspot tersebut, terdapat informasi mengenai nasab semua habib yang telah terdaftar di Rabithah Alawiyah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa JMW melakukan pemalsuan logo website resmi Rabithah Alawiyah. Selain itu, JMW juga menawarkan jasa penulisan nama di sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya sebesar Rp 4 juta.
Menurut keterangan, pemilik blogspot tersebut meniru logo Rabithah Alawiyah sehingga terlihat seperti blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah. Kemudian, individu yang mengendalikan blogspot tersebut menawarkan kesempatan bagi siapa pun yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4.000.000 per nama. Ini memungkinkan nama tersebut terdaftar di Rabithah Alawiyah,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus jual beli sertifikat palsu atas nama keturunan Habib.
Sepasang suami istri menjadi tersangka utama dalam kasus ini setelah mereka berhasil meraup untung hingga Rp 18,5 juta.
Keduanya kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait praktik penipuan ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan Rabithah Alawiyah. Namun, Rabithah Alawiyah menegaskan bahwa mereka hanya memiliki satu situs web resmi, yaitu rabithahalawiyah.org.
“Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah Alawiyah yaitu rabithahalawiyah.org,” ujarnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa JMW diamankan di rumahnya yang berlokasi di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) yang lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak berwenang telah melakukan penggeledahan terhadap alat elektronik yang dimiliki oleh JMW.
Saat tiba di lokasi kejadian, tim bekerja sama dengan Rukun Tetangga setempat dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bukti, yaitu: laptop merek Asus berwarna abu-abu dan handphone Vivo berwarna biru. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan jejak digital yang diduga digunakan untuk memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah,” ucap sumber yang tidak disebutkan namanya.
Dikabarkan bahwa pihak berwenang telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya adalah email, laptop, dan ponsel milik JMW.
“Email [email protected], Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B,” ungkapnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa JMW telah resmi dinyatakan sebagai tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, JMW juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa JMW akan dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan website tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan ahli pidana dan ITE dalam mengungkap kasus ini.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas Perkara,” ujarnya.