Skandal Pungli di Rutan: 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Hari Ini

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Dalam upaya menangani skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memulai sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK. Pada hari ini, sebanyak 15 orang sedang menjalani sidang etik tersebut.

“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Haris menyatakan bahwa pihaknya akan memproses sidang etik terhadap total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungutan liar di Rutan KPK. Dalam jumlah tersebut, kata Haris, termasuk di antaranya kepala rutan, mantan kepala rutan, dan staf pengawal tahanan.

“Ada berbagai macam orang, sebanyak 93 orang. Di antaranya terdapat kepala rutan, mantan kepala rutan, komandan regu, staf biasa, dan pengawal tahanan,” ungkap Haris.

Haris mengungkapkan bahwa kasus pungli ini berhubungan dengan adanya penerimaan uang untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Fasilitas layanan istimewa tersebut mencakup ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.

Dewas Gelar Sidang Etik

Kasus pungli di Rutan KPK memasuki babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap 15 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di dalam Rutan KPK. Sidang etik ini mencakup 9 berkas perkara yang menjadi sorotan publik.

“Untuk kasus pungli di rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/1).

READ  Erik Stark Juara Sprint Race F1 Powerboat Di Danau Toba

Menurut Albertina, dalam enam berkas tersebut, terdapat 90 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Sementara pada tiga berkas lainnya, terdapat satu orang pegawai KPK yang terlibat dalam skandal pungli di rutan.

“Jadi yang akan disidangkan dalam enam berkas tersebut terdapat 90 orang, dan untuk tiga berkas terakhir masing-masing adalah satu orang. Jadi total terdapat tiga orang, sehingga keseluruhan kasus rutan ada 93 orang,” ujar Albertina.

Simak informasi selengkapnya mengenai berapa nominal pungli di Rutan KPK di halaman berikutnya.

Dalam sidang etik yang berlangsung hari ini, 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil terkait skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan). Kasus ini menjadi sorotan masyarakat lantaran nilai pungli yang terungkap mencapai Rp 6,1 miliar.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 15 pegawai KPK akan menjalani proses sidang etik terkait skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Sidang etik ini akan dilaksanakan hari ini.

Dalam pengumuman tersebut, Dewas juga mengungkap perkembangan terkait estimasi nilai pungli yang terjadi di Rutan KPK. Berdasarkan temuan awal Dewas pada bulan September 2023, besaran pungli yang terjadi di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.

Di awal pekan ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa total nilai pungli dalam kasus ini mencapai Rp 6,1 miliar. “Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang diumumkan oleh Dewan Pengawas,” kata Albertina, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.

Kesimpulan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memulai sidang etik terhadap 15 pegawai KPK yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Total ada 93 pegawai yang akan menjalani sidang etik terkait kasus ini. Nilai pungli yang terungkap mencapai Rp 6,1 miliar, jumlah yang sangat besar. Skandal pungli di Rutan KPK ini menjadi sorotan publik dan memerlukan tindakan tegas untuk memastikan pemberantasan korupsi yang adil dan terpercaya.

READ  KPK: Pegawai Pungli di Rutan Dipecat, Ini Hukumannya yang Terberat!