indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Terpidana Dra Sopiah alias Maria Sopiah telah membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta terkait perkara suap kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Ady Muchtadi. Uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima pembayaran uang denda dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Dra Sopiah alias Maria Sopiah,” ujar Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (12/1/2024).
Uang pengganti yang dibayarkan oleh Sopiah sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Sopiah juga membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Serang nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023.
“Total jumlah uang yang kami terima sebesar Rp 100.005.000,” ungkapnya.
Sebagai informasi, terdakwa Sopiah atau Maria Sopiah telah divonis 2 tahun penjara karena memberikan suap sebesar Rp 18,1 miliar kepada mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi. Suap tersebut diberikan oleh terdakwa selama periode 2018-2020 dengan tujuan untuk memperoleh izin penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) di proyek Citra Maja Raya.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan bahwa Maria bersalah atas tindak korupsi suap bersama dengan terdakwa Eko Hendro Prayitno alias Eko HP, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan vonis kepada Maria dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 2 bulan.
Lihat juga Video ‘Kadis PMD Mamuju Terima Suap Rp 65 Juta Terkait Proyek Sekolah’:
Seorang pemberi suap kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
Kesimpulan
Tersangka pemberi suap, Dra Sopiah alias Maria Sopiah, telah membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta kepada mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi. Uang pengganti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Serang. Sopiah juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas tindak korupsi suap.