indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria, mengungkapkan berbagai bentuk eksploitasi anak yang terjadi dalam Pemilu 2024. Salah satunya adalah adanya peserta pemilu yang membayar anak-anak untuk menjadi juru kampanye mereka.
“Selama kampanye 2024 ini, terungkap bahwa anak-anak digunakan untuk menjadi juru bicara atau pendukung calon tertentu. KPAI menerima 11 pengaduan terkait hal ini, yang dilakukan baik oleh caleg maupun oleh tim kampanye capres dan cawapres,” kata Sylvana di Kantor KPAI, Jakarta, pada Senin (22/1/2024).
Badan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan bahwa terdapat praktik yang memanfaatkan anak-anak sebagai juru kampanye (jurkam) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Menurut KPAI, anak-anak sengaja dijadikan target kampanye oleh peserta pemilu dengan memberikan imbalan barang kepada mereka.
“Selain itu, terungkap pula bahwa anak-anak menjadi target kampanye. Artinya, kampanye dilakukan kepada orang tua, tetapi anak-anaklah yang menjadi sasaran utamanya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan barang-barang yang bukan merupakan alat kampanye kepada anak-anak,” ucapnya.
Badan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan adanya praktik yang memanfaatkan anak-anak sebagai juru bicara kampanye dan bahkan menggunakan mereka sebagai objek politik uang yang kemudian dibayar untuk berkampanye.
“Kemudian yang terakhir yang juga cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang sebenarnya dijadikan juru bicara dalam kampanye dan mereka dibayar oleh caleg untuk berkampanye,” tutupnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya melindungi anak-anak dari kegiatan politik, termasuk penggunaan mereka sebagai juru kampanye (jurkam) dalam pemilu. KPAI menemukan adanya praktik anak dibayar untuk menjadi jurkam pada pemilu 2024.
“Karena itu kami selama bentuk dan praktek demokrasi masyarakat kita dalam kontes politik elektoral belum cukup mampu melindungi anak-anak maka KPAI menegaskan mendorong menyarankan agar anak-anak tidak dibawa dalam kampanye yang atau pertemuan-pertemuan yang melibatkan masa yang cukup besar,” ujar KPAI.
Kesimpulan
Pemilihan Umum 2024 telah mengungkap praktik eksploitasi anak yang mengkhawatirkan, salah satunya adalah penggunaan anak-anak sebagai juru kampanye yang dibayar oleh para peserta pemilu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara dan mengingatkan pentingnya melindungi anak-anak dari kegiatan politik dan memastikan mereka tidak menjadi objek politik uang.