Mantan Remaja Pergi ke Jalan Gelap: Kisah Muncikari 17 Tahun di Bekasi

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Polisi menetapkan pemuda inisial D (17) sebagai tersangka dugaan kasus eksploitasi seksual remaja 15 tahun di Bekasi. Tersangka D akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pemuda berusia 17 tahun yang terlibat dalam kegiatan perdagangan manusia di Bekasi akan dikenai pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Pasal 88 tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman penjara dengan masa tahanan maksimal selama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 200 juta,” kata AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).

Tidak hanya itu, menurut Firdaus, pihak kepolisian juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus yang ada.

“Tersangka didakwa dengan beberapa pasal. Pasal tersebut mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

Adanya Keterlibatan ‘Oma’

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap adanya keterlibatan sosok bernama ‘Oma’ dalam kasus prostitusi artis remaja tersebut. ‘Oma’ diduga kuat sebagai muncikari yang bekerja sama dengan tersangka D untuk menjual remaja tersebut kepada para pelanggan.

Firdaus mengungkapkan bahwa korban awalnya diperkenalkan oleh pelaku kepada seorang wanita yang dipanggil Oma, yang ternyata adalah neneknya sendiri menurut pelaku. Oma bekerja di sebuah salon di daerah Bekasi.

“Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara), ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun,” kata Firdaus saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).

READ  Kata Dishub-Bawaslu: Waspada Bahaya Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda

Kepada penyidik, korban bercerita bahwa dia ditawari pekerjaan open BO oleh sosok bernama Oma. Oma mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan fasilitas menggiurkan.

Seorang pemuda berusia 17 tahun diketahui menjadi muncikari di Bekasi dan kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Dalam pengakuannya, pemuda tersebut mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam bisnis prostitusi online yang dikelola oleh seseorang yang biasa dipanggil “Oma”.

“Si Oma bilang, ‘Di sini kerjanya BO ada S sama I juga. Kalau gaji mah gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapet duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)’. Karena pada saat itu korban sedang ada masalah dengan orang tuanya, korban pun langsung mengiyakan perkataan Oma,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijual oleh tersangka D kepada pria hidung belang melalui MiChat. Ternyata, tidak hanya satu korban, tetapi ada juga korban lainnya, yaitu S dan I, yang turut dijual oleh tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peran Oma terhadap tersangka D yang telah diamankan.

“Kronologi ini merupakan hasil keterangan korban. Namun saat ini, Oma juga tengah diselidiki terkait keterlibatannya berdasarkan keterangan dari tersangka,” tambahnya.

Kesimpulan

Pemuda berusia 17 tahun di Bekasi dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait eksploitasi seksual remaja. Polisi menemukan keterlibatan sosok bernama ‘Oma’ sebagai muncikari yang bekerja sama dengan tersangka dalam menjual remaja kepada pelanggan. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini, termasuk peran Oma dalam kegiatan perdagangan manusia ini.