indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Pengacara mengklaim bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dugaan TPPU ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa saat ini mereka masih fokus dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Penyidik sedang fokus saat ini pada penanganan kasus ini. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya sebagaimana diatur dalam pasal 12e, 12B, atau pasal 11 juncto pasal 65 KUHP,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).
Ade Safri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Firli Bahuri. Setelah kasus tersebut selesai, penyidik baru akan menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Firli Bahuri.
“Kami akan menyelesaikannya dan kami fokus pada penanganan kasus a quo terkait tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pengacara SYL yaitu Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Firli. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pengacara tersebut setelah SYL diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat (12/1) pekan lalu.
“Kalau itu sudah lewat (pemeriksaan terkait TPPU), udah beberapa fase kemarin. Sudah, sudah (diperiksa terkait TPPU),” kata Djamaludin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Polisi sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Firli Bahuri. Baru-baru ini, pengacara SYL mengklaim bahwa kliennya sudah diperiksa terkait kasus ini.
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa kasus ini kemungkinan akan berkembang ke tindak pidana lainnya.
“Jadi begini ya, untuk menahan seseorang, kami memiliki taktik dan strategi yang kami terapkan. Karena perkara ini terus berkembang,” ujar Irjen Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
“Termasuk salah satu yang nantinya akan kita langsung sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang akan menjadi fokus utama dalam agenda penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” ujar Kombes Ade.
Kesimpulan
Pengacara mengklaim bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka masih fokus dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri sebelum menyelidiki dugaan TPPU. Pengacara SYL juga menyebut bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan terkait TPPU. Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus ini kemungkinan akan berkembang ke tindak pidana lainnya dan akan menjadi fokus utama dalam agenda penyidikan.