Pengacara SYL Dihadapkan 7 Orang Terkait Kasus Pemerasan: Dekati Kejutan

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Mantan Menteri Pertanian tersebut dikonfrontir dengan tujuh orang saksi lainnya.

“Setiap pertanyaan konfrontasi yang terjadi antara Pak SYL dan berbagai pihak sudah dijawab,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

“Tadi ada banyak lah kurang lebih 6 sampai 7 orang tadi yang dikonfrontir,” sambungnya.

Sebagai seorang pengacara, saya menyatakan bahwa SYL telah dikonfrontir dengan tujuh orang terkait kasus pemerasan ini. Setiap keterangan dari saksi-saksi telah disesuaikan dan dianalisis secara teliti. Dari keterangan-keterangan tersebut, penyidik akan merumuskannya sehingga dapat diambil poin-poin yang relevan.

“Kami telah melakukan sinkronisasi dari berbagai pernyataan dan jawaban dalam BAP yang merujuk pada inti dari permasalahan saat ini. Para penyidik bertujuan untuk mendapatkan titik berat tersebut,” kata pengacara tersebut.

SYL tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.38 WIB. Kemudian, ia meninggalkan gedung sekitar pukul 22.55 WIB. Jadi, dia telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.

Sebagaimana telah diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan SYL. Firli dituduh melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementan RI dari tahun 2020 hingga 2023.

Firli Bahuri sendiri menghadapi ancaman hukuman seumur hidup penjara. Selain itu, ia juga berisiko dikenai pidana denda hingga Rp 1 miliar.

Kesimpulan

Sesuai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dikonfrontir dengan tujuh orang terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Pengacara SYL menyatakan bahwa setiap pertanyaan konfrontasi telah dijawab, dan keterangan dari saksi-saksi telah dianalisis secara teliti. Diharapkan penyidik dapat menemukan poin-poin yang relevan dari keterangan tersebut. Selain itu, Firli Bahuri sendiri menghadapi ancaman hukuman seumur hidup penjara dan pidana denda hingga Rp 1 miliar.

READ  Cipayung Plus: Menegaskan Kebijakan Netral, Menyangkal Flyer Dukungan ke 01