Perludem: Penegasan Peningkatan PT Melawan Suara Terbuang

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan perubahan pada ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Sebagai pihak penggugat, Perludem merasa mengapresiasi keputusan yang dibuat oleh MK.

“Kami memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Pasal 414 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang penerapan persentase ambang batas (PT) sebesar 4% untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selama ini, penetapan angka PT dilakukan oleh pembentuk undang-undang tanpa alasan rasional yang jelas,” ungkap Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Khoirunnisa memandang bahwa peningkatan ambang batas parlemen menjadi 4 persen seharusnya tidak membuat sistem partai menjadi lebih rumit. Sebaliknya, menurutnya, hal tersebut justru dapat menyebabkan suara rakyat menjadi terbuang saat pemilihan legislatif.

“Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT (parliamentary threshold) yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Khoirunnisa menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Menurutnya, melibatkan beragam suara dari berbagai lapisan masyarakat akan memperkaya wacana politik dan mendorong terciptanya keputusan yang lebih representatif.

“Kami berharap keputusan ini dapat memicu semangat partisipasi publik, terutama generasi muda, untuk turut serta dalam merumuskan arah kebijakan negeri ini,” ujarnya.

“Kami tidak meminta MK untuk menghapus PT, karena PT merupakan bagian umum dari sistem pemilu proporsional. Yang kami harapkan adalah adanya keadilan dalam proses penentuan PT,” ujar narasumber.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya disampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

READ  KPU Evaluasi Strategi Umpatan Pendukung Paslon dalam Debat - Temukan Fakta Menarik di Baliknya!

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendapat apresiasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap dianggap konstitusional untuk diterapkan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.

“Menurut konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 harus dipandang konstitusional dengan syarat (conditionally constitusional) selama masih berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024 tanpa berdampak pada hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan pada norma ambang batas parlemen dan ambang batas persentase,” ungkap MK dalam pertimbangan putusannya, seperti yang tertera pada Kamis (29/2).

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum, Perludem memberikan apresiasi atas langkah MK.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meningkatkan peran Pemantau Pemilu (PT) merupakan langkah penting dalam mendukung pemilu yang adil dan demokratis. MK menilai bahwa Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut isi amar putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan

Perludem mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum. Keputusan tersebut menyatakan konstitusionalitas Pasal tersebut untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu selanjutnya dengan syarat telah terjadi perubahan terhadap ambang batas parlemen.

READ  Andre Rosiade: Koran 'Achtung' Menghasut dengan Fitnah, Prabowo Terancam Kepanikan!

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perludem menolak permohonan Pemohon selain dari yang diabulkan.

Melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalokasikan peningkatan jumlah kursi di parlemen, Perludem menyoroti dampaknya terhadap suara terbuang dalam pemilu. Perludem menilai peningkatan jumlah kursi bisa menjadi dua sisi mata uang yang perlu dievaluasi secara mendalam.

Kesimpulan

Perubahan ketentuan parliamentary threshold (PT) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 4 persen suara sah nasional mendapat apresiasi dari Perludem. Meskipun PT tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024, MK memerintahkan perubahan sebelum Pemilu 2029. Perludem menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik untuk menciptakan keputusan yang lebih representatif dan mendorong semangat partisipasi publik, terutama dari generasi muda.