7 PNS yang Berpotensi Dapat THR Terbesar Rp 100 Juta

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun ini akan dibayarkan secara penuh alias 100 persen. Rencananya, pencairan THR untuk PNS tahun 2024 ini direncanakan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

“Benar, THR-nya sudah ditetapkan 100%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, pada Selasa (5/3) kemarin

Dengan pencairan tunjangan hari raya (THR) sebesar 100%, para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Meskipun demikian, besaran THR yang diterima oleh masing-masing PNS dapat bervariasi.

Besaran THR pada tahun ini sangat bergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat PNS bekerja. PNS yang akan menerima THR terbesar tentu saja berasal dari kalangan yang memiliki pendapatan tertinggi.

Siapakah PNS yang Berhak Mendapatkan THR Terbesar?

Secara prinsip, besar gaji seorang PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku bagi semua PNS di berbagai Kementerian-Lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan terendah, terdapat pada Golongan Ia dengan gaji berkisar Rp 1.685.700-2.522.600, sedangkan bagi golongan tertinggi terdapat pada Golongan IVe dengan gaji berkisar Rp 3.880.400-6.373.200.

Perbedaan yang mencolok antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia adalah besaran tambahan penghasilan yang mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) yang sangat bergantung pada jabatan dan instansi masing-masing.

READ  Anies Puji Kapolri atas Penangkapan Pelaku Ancaman Pembunuhan

Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Selain itu, faktor-faktor lain seperti pangkat, masa kerja, dan penilaian kinerja juga turut memengaruhi besar kecilnya THR yang diterima oleh PNS. Hal ini membuat proses penentuan THR PNS menjadi hal yang kompleks dan harus dilakukan dengan teliti.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memiliki tunjangan kinerja (tukin) terbesar. Besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja terendah yang diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada pejabat tertinggi di instansi, yaitu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dengan nilai sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo, pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, biasanya masuk dalam golongan IVe. Itu artinya, besaran THR yang bisa diterima berkisar antara Rp 121.225.400 hingga Rp 123.748.000. Angka ini merupakan gabungan dari gaji pokok PNS golongan IVe serta tunjangan kinerja.

Nilai dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima PNS tersebut belum termasuk dengan berbagai tunjangan tambahan yang menjadi bagian dari penghasilan para PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, kemudian terdapat tunjangan anak yang besarnya adalah persentase tertentu dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang, dan masih banyak lagi.

READ  Tragis! Pemancing Meninggal Setelah Tercebur di Muara Baru Akibat Sakit Kambuh

Kesimpulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 sebesar 100%, dengan sejumlah PNS berpotensi menerima THR terbesar hingga Rp 100 juta. Besaran THR yang diterima oleh PNS sangat bergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat mereka bekerja, dengan para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tunjangan kinerja terbesar. Proses penentuan THR PNS kompleks dan dipengaruhi oleh faktor seperti pangkat, masa kerja, dan penilaian kinerja.