indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Selebgram terkenal Siskaeee baru-baru ini mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Polda Metro Jaya pun memberikan tanggapan terhadap hal ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee, yang merupakan tersangka dalam kasus film porno. Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mengambil langkah ini, karena itu adalah haknya sebagai seorang tersangka.
“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka dan kuasa hukumnya yang kami hormati,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (16/1).
Ade Safri menyatakan bahwa pihak Polda Metro Jakarta sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaee terkait kasus film porno.
“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan,” tegasnya.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan terhadap Siskaee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.
“Kami menjamin bahwa penyidik yang akan menangani kasus ini adalah para profesional yang bekerja secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan sidang praperadilan dari Siskaeee. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, pada Selasa (16/1).
Siskeee Gugat Praperadilan
Selebgram Siskaeee melawan polisi terkait penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” begitu informasi yang tertera di SIPP PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024).
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee adalah pemohon dalam kasus ini. Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran lainnya dalam film porno tersebut sebagai tersangka.
“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memiliki hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).
Menyikapi kasus yang sedang bergulir, Polda Metro Jakarta telah siap secara hukum dalam menghadapi proses praperadilan atas Siskaee, yang saat ini menjadi tersangka pembuatan film porno. Keputusan ini terkait dengan Pasal 8 yang relevan dengan kasus ini.
Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro) menyatakan siap menghadapi praperadilan terkait kasus Siskaee, yang menjadi tersangka dalam pembuatan dan penyebaran film porno.
Hal ini berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Tindakan hukum terhadap kasus film porno yang melibatkan Siskaee terus berlanjut. Polda Metro Jakarta telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses praperadilan terhadap Siskaee.
Siskaee, yang dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut, akan menghadapi sidang praperadilan untuk membela dirinya. Proses ini diadakan untuk meninjau dan mempertanyakan keabsahan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang menuduhnya.
Pasal 34 Undang-Undang Pornografi memberikan dasar hukum terhadap kasus ini. Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai larangan produksi, penjualan, dan distribusi materi pornografi.
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kesimpulan
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee terkait kasus film porno. Pihak Polda Metro Jakarta menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Siskaeee untuk mengambil langkah ini karena itu adalah haknya sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya telah siap menghadapi gugatan praperadilan dan menjamin bahwa penyidik yang akan menangani kasus ini bekerja secara transparan dan akuntabel. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. Siskaeee, sebagai pemohon dalam kasus ini, mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus film porno berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.