Polisi Hentikan Penahanan ASN BNN Bekasi setelah Damai Kasus KDRT

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Narkotika Nasional (BNN) Kota Bekasi, AF, dengan istrinya, YA, berhasil diselesaikan dengan damai. AF kini mendapatkan penangguhan penahanan setelah YA mencabut laporan yang telah diajukan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Penahanan terhadap terduga pelaku sudah ditangguhkan karena kedua belah pihak telah mencapai perdamaian (dengan adanya surat perdamaian) dan surat pencabutan laporan polisi,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pada saat dihubungi pada Rabu (17/1/2024).

Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, AF telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah perbuatannya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh AF secara berulang sejak tahun 2021.

Sebelumnya, AF juga dijadikan tersangka dan dikenai Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Setelah istrinya mencabut laporan, polisi tidak langsung menghentikan penyidikan kasus KDRT yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dihentikan,” ungkap narasumber.

Laporan Dicabut

Sebelumnya, Firdaus mengumumkan bahwa kasus KDRT yang melibatkan seorang ASN BNN di Bekasi telah terselesaikan dengan damai. Istri AF, yang merupakan korban KDRT, telah mencabut laporannya.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor mencabut pengaduannya. Karena pelapor dan Tersangka sudah berdamai dan pelapor mencabut pengaduan, akan dilaksanakan gelar perkara. Gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan,” ujar Firdaus, Selasa (16/1).

READ  Polisi Mendalami 2 Kasus Pelecehan Rektor Universitas Pancasila: Upaya Membangun Kampus Aman

Kasus ini menjadi perbincangan setelah video rekaman CCTV viral di media sosial. AF mengaku kesal karena mengetahui istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

“Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga Tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Badan Narkotika Nasional (BNN) cabang Bekasi, yang sebelumnya ditahan untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Dalam kasus ini, korban mengklaim bahwa ASN tersebut memiliki utang sebesar Rp30 juta. Ketika diperiksa oleh penyidik, korban mengungkapkan bahwa utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jumlah utang sebesar Rp 30 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuma alasan istrinya meminjam uang itu adalah sebab kurangnya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kesimpulan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Narkotika Nasional (BNN) Kota Bekasi, AF, dengan istrinya, YA, berhasil diselesaikan dengan damai. Setelah YA mencabut laporan polisi yang telah diajukan, penahanan terhadap AF telah ditangguhkan. Polisi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dihentikan.