Polisi Berhasil Menangkap ‘Oma’ Sosok Muncikari Open BO ABG di Bekasi!

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap seorang sosok yang dikenal sebagai ‘Oma’. ‘Oma’ ini merupakan muncikari yang menjual jasa Anak Baru Gede (ABG) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Penangkapan ‘Oma’ ini dilakukan di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Iya benar. Oma sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Firdaus mengungkapkan bahwa Oma berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penangkapan terhadap Oma dilakukan pada hari Jumat (12/1) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Oma ditangkap di rumahnya di Kranggan Pasar RT 003 RW 001, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kejadian itu terjadi pada Hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 22.45 WIB,” kata petugas.

Firdaus mengungkapkan bahwa saat ini ‘Oma’ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.

Dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian, berhasil menangkap seorang perempuan yang dikenal dengan nama ‘Oma’. Ia diduga menjadi muncikari yang menjual jasa perempuan di bawah umur, untuk melayani pria hidung belang.

Sosok ‘Oma’ yang Terlibat dalam Prostitusi ABG

Pada kesempatan sebelumnya, seorang pemuda yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial D (17 tahun) berhasil ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penjualan gadis remaja berusia 15 tahun di daerah Pondok Gede, Bekasi kepada pria hidung belang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap keberadaan sosok ‘Oma’ yang terlibat dalam jaringan prostitusi ABG tersebut.

READ  Polisi Buru Eks Suami Artis Terduga Pelaku Penembakan yang Melarikan Diri!

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa sosok yang dikenal dengan sebutan Oma ini diduga memiliki peran sebagai muncikari. Oma ini bekerja sama dengan tersangka D dalam menjual remaja kepada pria hidung belang.

Firdaus mengungkapkan bahwa korban awalnya diperkenalkan oleh pelaku kepada seseorang yang dipanggil Oma, yang ternyata adalah neneknya. Oma bekerja di sebuah salon di daerah Bekasi.

“Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP), ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun,” kata Firdaus saat dihubungi, Jumat (12/1).

Ketika menjalani pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa dia ditawari pekerjaan open BO oleh seseorang yang dikenal sebagai Oma. Oma menjanjikan korban sejumlah uang dan fasilitas yang menggiurkan.

“Si Oma mengatakan ‘di sini kita bisa bekerja sebagai BO dengan S dan I juga. Gaji mudah didapatkan, tempat tinggal juga sudah disediakan. Jika sudah mendapatkan banyak uang, bisa pulang dan mentransfer ke Mama (ibu kandung korban)’. Saat itu, korban sedang mengalami masalah dengan orang tuanya, sehingga korban langsung menyetujui ucapan Oma,” ujarnya.

Lihat juga Video: Gegara ‘Servis Tak Sesuai’ Pria Bunuh Wanita Open BO di Tasikmalaya

Kesimpulan

Polisi berhasil menangkap sosok ‘Oma’, seorang muncikari yang menjual jasa Anak Baru Gede (ABG) melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di Kota Bekasi pada tanggal 12 Januari 2024. ‘Oma’ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan anak dan pemberantasan perdagangan orang. Polisi juga berhasil mengungkap keberadaan ‘Oma’ setelah menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam penjualan gadis remaja. ‘Oma’ diduga bekerja sebagai muncikari dan bekerja sama dengan pemuda tersebut. Kasus ini semakin mengungkap begitu pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.

READ  Hikmahbudhi Temui Presiden Jokowi, Laporkan Kasus Mafia Tanah di Akses Vihara Jakarta