Polisi Ungkap Kejadian Bullying Siswa di SMA Internasional, Ternyata Terjadi 2 Kali dalam ‘Tradisi’ Kelam

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Polisi telah mengungkap kasus bullying yang menimpa siswa SMA Internasional. Kejadian ini tercatat telah terjadi dua kali, dimotivasi oleh alasan ‘tradisi’ terkait masuk ke dalam ‘Geng Tai’.

Kepolisian Resor Tangsel melalui Kasat Reskrimnya, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa peristiwa bullying terjadi pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024.

Dari hasil penyelidikan kami, motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Kejadian berlangsung pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024,” ungkap Alvino saat berbicara dengan wartawan di kantornya pada Jumat (1/3/2024).

Kasus kekerasan ini pertama kali terjadi pada tanggal 2 Februari. Para pelaku pada waktu itu mengklaim bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan merupakan bagian dari ‘tradisi’ untuk bergabung dengan Geng Tai.

Menurut pernyataan polisi, peristiwa bullying yang terjadi di SMA Internasional terjadi dua kali dalam waktu yang berbeda. Pada tanggal 2 Februari, para pelaku diketahui menjalankan suatu tradisi yang tidak tertulis sebagai syarat untuk bergabung dalam suatu kelompok, demikian disampaikan polisi.

Sebelumnya, kasus bullying pertama terjadi pada tanggal 8 Februari 2024 di SMA Internasional Jakarta. Korban, seorang siswi berusia 16 tahun, mengalami perlakuan bully yang dilakukan oleh sekelompok siswa di sekolah tersebut.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terjadi setelah korban menolak untuk bergabung dengan ‘geng tai’, sebuah kelompok tidak resmi di sekolah yang melakukan kegiatan tidak terpuji. Bullying tersebut dilakukan secara fisik dan verbal oleh pelaku yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Pada tanggal 13 Februari, terjadi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelajar terhadap seorang siswa SMA Internasional. Hal ini bermula karena mereka mendengar bahwa korban menyinggung kegiatan “tradisi” yang terjadi dua kali sebelumnya.

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

READ  {Kisah Tersembunyi Ghatan Saleh: Kabur dan Tangkap dalam 20 Hari}

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus bullying yang terjadi di salah satu SMA Internasional terjadi sebanyak 2 kali. “Jumlah total pelaku yang sudah diidentifikasi ada 12 orang, terdiri dari 8 siswa yang terlibat dalam konflik hukum dan 4 tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di kantornya pada Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka di antaranya yaitu E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara 8 orang lainnya telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kejadian bullying terhadap siswa SMA Internasional yang dilakukan oleh empat tersangka telah menyalahi hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak. Selain itu, satu siswa lain yang menjadi saksi juga akan dikenakan pasal yang sama, termasuk Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 170 KUHP.

Polisi menyatakan bahwa 7 ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kesimpulan

Polisi telah mengungkap adanya kasus bullying yang terjadi dua kali di SMA Internasional, dimotivasi oleh ‘tradisi’ terkait bergabung dengan ‘Geng Tai’. Sebanyak 12 orang, termasuk 4 tersangka dan 8 siswa yang terlibat dalam konflik hukum, telah diidentifikasi dalam kasus tersebut. Pelaku bullying akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal lain terkait kekerasan dan tindak pidana. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus bullying secara serius dan perlunya perlindungan terhadap anak dalam lingkungan sekolah.

READ  Parpol Dukung Bawaslu Hapus APK Berbahaya di 5 Kota Jakarta