indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap adanya transaksi senilai Rp 51 triliun yang mencurigakan, yang melibatkan 100 daftar Calon Legislatif (Caleg) yang terdaftar (DCT). Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan tersebut dapat ditindaklanjuti apabila melibatkan penyelenggara negara.
“Nah, calon legislatif itu masih aktif, masih penunjang negara, baik yang berasal dari kalangan swasta ataupun yang masih baru menjadi caleg. Wewenang KPK sangat terlibat dalam hal ini,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
“UU-nya KPK memberikan kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK.
Alex mengaku belum ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terkait temuan dari PPATK mengenai dana mencurigakan sebesar Rp 51 triliun tersebut. Namun pihak KPK mengapresiasi PPATK yang telah menyampaikan temuan tersebut ke publik.
“Sebelumnya, situasi tidak seintens ini, tetapi menurut saya ini merupakan langkah yang baik bagi PPATK. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengambil gambar, melacak, dan menyelidiki transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” kata Alex.
PPATK juga mengaku telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK. Alex mengaku belum mengetahui terkait dua LHA dari PPATK tersebut.
Alex menyatakan bahwa setiap Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK akan ditindaklanjuti. KPK akan mencari pelaku tindak pidana terkait dugaan korupsi berdasarkan data transaksi yang mencurigakan yang dikirim oleh PPATK.
“Jika ada laporan dari PPATK, pasti akan kita tindaklanjuti. Kita akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk melihat apakah ada unsur TPK, yaitu tindak pidana khusus. Karena laporan dari PPATK terkait dengan pencucian uang, maka kami akan mencari tindak pidana khusus tersebut,” jelas Alex.
Temuan PPATK
Sebelumnya, PPATK telah mengungkap adanya dana transaksi mencurigakan yang melibatkan 100 nama caleg terdaftar (DCT) dalam Pemilu 2024. Total nilai transaksi mencurigakan ini mencapai Rp 51 triliun.
“Laporan mencurigakan terkait 100 orang calon legislatif (Caleg) ini merujuk pada 100 terbesar yang melibatkan nilai transaksi sebesar Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan pada hari Rabu (10/1).
Ivan mengungkapkan bahwa 100 caleg tersebut merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis oleh PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg tersebut juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.
“Kami juga mengamati bahwa 100 calon legislatif melakukan transaksi setoran dana dengan jumlah lebih dari Rp 500 juta. Untuk 100 individu, jumlahnya mencapai Rp 21.760.254.437.875,” ungkap Ivan.
“Selain itu, kita juga melihat ada 100 Daftar Calon Tetap (DCT) yang melakukan penarikan dana mencapai Rp 34.016.767.980.872,” ungkap Ivan.
Hasil analisis dari PPATK juga telah menemukan adanya aliran dana dari luar negeri menuju kepada 100 caleg tersebut. PPATK menemukan bahwa terdapat uang sebesar Rp 7,7 triliun yang berasal dari luar negeri dan masuk ke rekening 100 caleg yang telah dianalisis.
“Kami telah melaporkan International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) terhadap 100 Calon Legislator terkait dengan data yang kami peroleh, yang menunjukkan penerimaan dana sebesar Rp 7.740.011.320.238. Jadi, orang ini menerima uang sebesar jumlah tersebut dari luar negeri,” ujar Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa dari 100 Calon Legislator yang transaksinya dianalisis tersebut, PPATK menemukan adanya transaksi pembelian dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
“Selanjutnya, terdapat laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung mengungkapkan aktivitas kampanye, dan ada sekitar 100 calon legislatif melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7… (lima ratus sembilan puluh dua miliar sekian),” ungkap Ivan.
Kesimpulan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun yang melibatkan 100 nama calon legislatif (Caleg) terdaftar dalam Pemilu 2024. KPK menyatakan bahwa mereka dapat menindaklanjuti temuan ini jika melibatkan penyelenggara negara. Meskipun belum ada tindak lanjut konkret dari KPK, mereka mengapresiasi PPATK yang telah melaporkan temuan ini ke publik. PPATK juga telah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, yang akan ditindaklanjuti untuk mencari pelaku tindak pidana terkait dugaan korupsi. Temuan PPATK juga menunjukkan adanya aliran dana dari luar negeri ke rekening 100 caleg yang dianalisis. Selain itu, terdapat transaksi pembelian barang dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah yang mengungkapkan aktivitas kampanye oleh para caleg.