Panduan Premi Asuransi Kendaraan Listrik: Tips Hemat dan Informasi Terbaru

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Harga premi asuransi mobil listrik diproyeksikan akan lebih mahal daripada mobil yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Kaitannya dengan hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memberikan pernyataan.

Perusahaan asuransi telah merilis produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik. Meskipun OJK belum mengeluarkan regulasi khusus terkait asuransi kendaraan listrik.

Beberapa perusahaan asuransi saat ini telah mendukung dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik. Mereka menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. Saat ini, asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK,” kata pernyataan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner pada tanggal 28 Februari 2024 seperti dilaporkan pada Rabu (6/2/2024).

Menurutnya penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

“Namun, OJK menyarankan kepada perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kendaraan listrik agar tetap melakukan proses underwriting dengan baik, termasuk dalam menetapkan harga yang sesuai serta pengelolaan risiko kendaraan listrik,” ujar perwakilan OJK.

Menurut Ogi, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian harga setiap tahun berdasarkan profil kerugian dan risiko asuransi kendaraan listrik dari tahun sebelumnya.

Saat ini OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik.

OJK juga berencana untuk melakukan penyempurnaan terhadap SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko yang muncul terkait kendaraan listrik. Antara lain, risiko terbaru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada kendaraan listrik, risiko kecelakaan karena kurangnya kebisingan pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

READ  KPAI: Proteksi Pendidikan Pelaku Bullying

“Dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” ungkapnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penentuan premi asuransi untuk kendaraan listrik bisa menjadi lebih mahal sebagai bagian dari proses penaksiran risiko. “Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat,” ujar dia.

Kesimpulan

Menurut Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, harga premi asuransi untuk kendaraan listrik diproyeksikan lebih mahal daripada kendaraan konvensional. Perusahaan asuransi telah meluncurkan produk khusus untuk kendaraan listrik meskipun regulasi khusus belum dikeluarkan oleh OJK. OJK menyarankan perusahaan asuransi agar melakukan penilaian dan penyesuaian harga setiap tahun berdasarkan profil risiko kendaraan listrik, sementara OJK sendiri tengah mempertimbangkan risiko-risiko baru terkait kendaraan listrik untuk penyempurnaan regulasi.