Pengelihatan UGM Mencanda pada Integritas Pimpinan KPK Setelah 93 Pegawai Terglibi Praktek Pungli di Rutan

indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, menyindir pimpinan KPK yang tidak menunjukkan integritas dan diikuti oleh bawahannya.

“Memang ada pengeroposan nilai integritas ya, bahwa orang sering bilang termasuk Kapolri bilang bahwa ikan itu busuk mulai dari kepalanya. Karena pimpinan KPK sendiri tidak menunjukkan nilai integritas bagaimana diperlihatkan oleh Firli Bahuri, maka diikuti oleh para bawahannya sering melakukan pelanggaran kode etik sampai kemudian menjadi lebih serius sampai melakukan perbuatan pidana, kejahatan,” kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dalam kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyindir rendahnya integritas kepemimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Pukat UGM mendorong agar KPK mengambil langkah-langkah serius dalam melakukan perbaikan internal.

Zaenur mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menegakkan kode etik bagi semua pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK. Selain itu, ia juga berharap pegawai KPK yang diduga terlibat dapat diproses secara pidana.

“Jika KPK meragukan kewenangannya, maka KPK sebaiknya segera mengalihkan kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan. Karena, menurut UU KPK Pasal 11, tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan kerugian keuangan negara minimal sebesar 1 miliar. Sepertinya KPK masih meragukan apakah pegawai KPK merupakan penyelenggara negara atau bukan, jika iya, sebaiknya KPK segera menyerahkan kasus ini kepada kepolisian atau jaksa untuk diproses secara pidana,” ujar sumber itu.

READ  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Selain proses etik dan pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk melakukan review sistem. Menurut Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), KPK perlu membuat sistem baru yang memungkinkan terwujudnya good government dalam pengelolaan Rutan KPK.

“Jika tindakan ini tidak dilakukan, maka risikonya sangat besar. Hal yang sama akan terulang di masa depan. Jika kejadian serupa terulang kembali, maka upaya pemberantasan korupsi akan sulit menghasilkan kemajuan. Mengapa?” tanya Zaenur.

“Karena salah satu tujuan pemidanaan adalah pertama tentu memulihkan kerugian keuangan negara. Kedua reintegrasi sosial nantinya agar para pelaku korupsi itu dapat bertaubat. Ketiga mencegah agar jangan sampai ada pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Tidak mungkin tujuan pemidanaan itu berhasil kalau proses pemidanaannya sendiri penuh dengan pidana korupsi, itu sangat ironis di KPK,” jelas Pukat UGM.

Pegawai KPK Terima Ratusan Juta dari Pungli Rutan

Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.

Integritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sindiran dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM). Sindiran tersebut muncul setelah terungkapnya fakta bahwa 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Itu macam-macam juga, ada yang mencapai ratusan juta, ada juga yang hanya jutaan. Ada pula yang bernilai puluhan juta. Besaran pungli tersebut berbeda-beda sesuai dengan posisi masing-masing pegawai,” ungkap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, di gedung Asrama Ceger Laras Cikeas (ACLC) KPK, Jakarta Selatan.

READ  Kuliah Inspiratif Memaparkan Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Syamsuddin menyatakan bahwa kasus pungli di rutan melibatkan penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu agar fasilitas istimewa yang ada bisa digunakan. Itu adalah kompensasi untuk dapat menikmati fasilitas tambahan,” jelas Syamsuddin.

Kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) membuat Pukat UGM angkat bicara terkait integritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pukat UGM menyindir pimpinan KPK untuk lebih memperhatikan integritas pegawai di bawahnya.

KPK sendiri sedang memproses kasus pungli di Rutan secara pidana. KPK mengakui telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK menunjukkan rendahnya integritas pimpinan KPK dalam menjaga nilai integritas pegawainya. Sindiran dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan bahwa tindakan ini perlu ditindaklanjuti dengan serius dalam melakukan perbaikan internal, menegakkan kode etik, dan melakukan proses hukum yang tepat terhadap pegawai terlibat. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga reputasi dan efektivitas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.