Sahroni: Usulan Sanksi Alternatif untuk Pelaku Pungli di KPK Agar Lebih Efektif

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Sebanyak 78 pegawai KPK disanksi etik dengan sanksi meminta maaf. Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi NasDem, Ahmad Sahroni berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran di internal KPK.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh unit kerja di KPK bahwa setiap lembaga pasti memiliki kekurangan. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua untuk memperbaiki kelemahan yang ada,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024).

Sahroni berpendapat bahwa diperlukan tindakan sanksi tambahan bagi pelaku pungli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain hanya meminta maaf. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat.

Menindaklanjuti pernyataan sebelumnya, Sahroni mengemukakan, “Mungkin dengan meminta maaf dan memberlakukan sanksi lain, mereka bisa jera dengan tindakan yang telah dilakukan.”

Sebelumnya, KPK menyebutkan adanya kemungkinan bahwa para pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan akan diberikan sanksi pemecatan. Sanksi ini dianggap sebagai langkah disiplin paling tegas, di samping sanksi etik berupa permintaan maaf.

Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir ‘Pungli di Rutan KPK?’, seperti dilansir pada Kamis (29/2). Awalnya, Ali menjelaskan bahwa para pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut telah dikenai 2 putusan hukuman.

Merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini sekjen. Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Inilah wilayah administratif nanti,” kata Ali.

Ali menegaskan bahwa hukuman permintaan maaf merupakan hukuman secara etik.

Sementara hukuman administratif dari segi disiplin, akan ditentukan oleh inspektorat.

“Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata dia.

READ  Adu Gagasan Capres-Cawapres 2024 di KPK: Simak Jadwal dan Ikuti Link Live Streamingnya

Sahroni, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan agar diberlakukan sanksi lebih tegas kepada pelaku pungli di lingkungan KPK. Menurutnya, sanksi yang ada saat ini belum cukup efektif dalam mencegah aksi korupsi.

“Dari sisi disiplin. Jadi bukan sisi di Dewan Pengawas KPK, begitu ya,” tambahnya.

Kesimpulan

Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR fraksi NasDem, mendorong diberlakukannya sanksi tambahan yang lebih tegas bagi pelaku pungli di KPK untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat. Menurut Sahroni, usulan sanksi alternatif tersebut perlu untuk meningkatkan efektivitas dalam mencegah aksi korupsi di lingkungan KPK.