indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel minimarket dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhiid di Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Bandung. Tindakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh pimpinan Ponpes Daarut Tauhiid, Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, terkait aktivitas anak muda hingga larut malam.
Dilaporkan oleh detikJabar, tindakan penyegelan minimarket di dekat Ponpes Aa Gym ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukasari, Kompol Darmawan. Menurutnya, minimarket tersebut ditutup sementara karena diduga belum memiliki izin resmi.
Dalam kondisi minimarket yang berada dekat Pondok Pesantren Aa Gym telah disegel oleh Satpol PP. Meskipun demikian, saat ini perizinan minimarket tersebut belum lengkap,” ungkap Darmawan saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (2/3/2024).
Darmawan menyebut bahwa pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan yang terdiri dari dinas terkait, pihak Daarut Tauhiid, dan pihak minimarket.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung menyatakan penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melanggar Perda Kota Bandung dan tidak memiliki izin operasional, melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS yang didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan, ditemukan tiga pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket di dekat Ponpes Aa Gym. Pertama, minimarket tersebut belum memiliki izin operasional yang sah. Kedua, minimarket tersebut sering kali beroperasi melewati jam operasional yang telah ditetapkan. Dan ketiga, minimarket ini telah menciptakan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di sekitar lingkungan minimarket,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, seperti yang dilansir oleh Humas Kota Bandung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung melakukan penutupan sementara terhadap minimarket yang berlokasi dekat dengan Pondok Pesantren Aa Gym. Diketahui bahwa minimarket tersebut telah melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Bangunan dan Lingkungan.
Saat diwawancarai, Kepala Satpol PP Bandung mengungkapkan bahwa tindakan penutupan dilakukan setelah pihak minimarket diingatkan beberapa kali namun tetap melanggar aturan yang berlaku. “Kami harus tegakkan aturan demi kenyamanan bersama dan menjaga ketertiban lingkungan sekitar,” ujar Kepala Satpol PP.
Menanggapi hal ini, pihak manajemen minimarket menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan perbaikan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku agar bisa segera beroperasi kembali. “Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan akan segera menindaklanjuti perbaikan yang diperlukan,” ungkap perwakilan minimarket.
Masyarakat sekitar pondok pesantren Aa Gym berharap agar minimarket tersebut segera memperbaiki segala pelanggaran yang ada sehingga bisa kembali melayani kebutuhan warga dengan baik dan tetap menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Satpol PP Bandung telah menyegel minimarket dekat Pondok Pesantren Aa Gym setelah menemukan beberapa pelanggaran, termasuk kurangnya izin operasional dan gangguan terhadap ketertiban umum. Meskipun minimarket berjanji untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, tindakan penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban lingkungan sekitar dan kenyamanan bersama.