Saya Resign, Gaji Terakhir Belum Dibayar, Apa Langkah Hukumnya?

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – UU Ketenagakerjaan mengatur hubungan pra kerja, selama masa kerja, hingga pasca kerja. Namun, bagaimana jika gaji terakhir seorang karyawan belum juga diberikan?

Berikut adalah pertanyaan dari pembaca detik’s Advocate:

Redaksi detikcom yang terhormat,

Saya adalah seorang pekerja dari sebuah perusahaan pengembang apartemen di Bekasi yang telah mengajukan pengunduran diri pada tanggal 20 Desember 2023. Namun, hingga saat ini saya belum menerima gaji terakhir saya. Sementara itu, rekan kerja saya yang masih bekerja telah menerima gaji bulan Desember. Pada kebiasaannya, ketika seorang karyawan keluar atau mengundurkan diri, gaji terakhir akan diberikan secara langsung setelah pekerjaan selesai. Mengapa hal tersebut tidak terjadi pada saya?

Saya telah mengajukan pengunduran diri sejak tanggal 20 November dan menunggu pemberitahuan satu bulan sampai 20 Desember. Namun, HRD tempat saya bekerja memberikan alasan bahwa saya tidak hadir selama 2 hari.

Anda telah mengundurkan diri dari pekerjaan tetapi belum menerima pembayaran gaji terakhir Anda. Apa yang dapat Anda lakukan dalam hal ini secara hukum?

Pada saat saya mengajukan resignation, saya mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh perusahaan dan telah menyelesaikan seluruh tanggung jawab saya. Namun, setelah beberapa waktu, saya belum menerima gaji terakhir saya. Apa langkah yang dapat saya lakukan secara hukum?

Untuk menjawab pertanyaan pembaca mengenai langkah hukum yang dapat diambil jika gaji terakhir belum diberikan setelah pengunduran diri, kami meminta pendapat dari advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Kami turut merasa prihatin atas permasalahan yang Anda alami. Semoga Anda segera menemukan jalan keluar dan penyelesaian yang baik atas masalah tersebut.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudari di atas, berikut ini pendapat hukum mengenai hal tersebut:

Mengacu pada penjelasan yang Saudari sampaikan, kami berasumsi bahwa pertanyaan utama Saudari adalah:

Anda telah mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempat Anda bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, sampai saat ini perusahaan belum membayar gaji atau upah terakhir Anda dengan alasan Anda tidak masuk kerja selama 2 hari.

Pendapat kami:

Apabila Anda telah mengundurkan diri dari pekerjaan dan gaji terakhir Anda belum diberikan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan gaji tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi atasan langsung atau bagian keuangan perusahaan untuk memastikan alasan mengapa gaji terakhir belum dibayarkan. Terkadang, keterlambatan pembayaran gaji dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi atau masalah teknis.

Jika alasan yang diberikan tidak memuaskan atau gaji masih belum juga dibayarkan setelah beberapa waktu, Anda dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengaduan melalui Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BPHI) atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sebelum Anda mengajukan pengaduan secara hukum, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaim Anda, seperti surat peringatan yang telah Anda sampaikan kepada perusahaan terkait gaji yang belum dibayarkan, bukti pengunduran diri, atau bukti komunikasi dengan atasan atau bagian keuangan tentang keterlambatan pembayaran gaji.

Dalam proses penyelesaian di BPHI atau Pengadilan Hubungan Industrial, Anda berhak mendapatkan pendampingan dari serikat pekerja atau pengacara untuk membantu memperkuat kasus Anda.

Demikian pendapat kami mengenai langkah hukum yang dapat Anda ambil jika gaji terakhir Anda belum diberikan setelah mengundurkan diri. Namun, sebaiknya Anda juga berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik berdasarkan situasi Anda.

READ  Simak Informasi Terbaru Mengenai Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024!

Dalam penjelasan yang Anda berikan, tidak dijelaskan apakah hubungan kerja antara Anda dan Perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Hal ini penting karena pengaturan mengenai hak-hak yang akan diterima akibat pengunduran diri akan berbeda antara keduanya. Namun, untuk memudahkan pembahasan, kami akan berasumsi bahwa hubungan kerja Anda dengan Perusahaan didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).

Apabila seorang pekerja atau buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hal ini dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35 Tahun 2021”). Namun, pengunduran diri tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 36 huruf i PP 35 Tahun 2021, yaitu:

Apabila Anda telah mengajukan pengunduran diri namun gaji terakhir Anda belum diberikan, berikut ini adalah langkah-langkah hukum yang dapat Anda tempuh:

  1. Anda perlu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Pastikan Anda tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetaplah melaksanakan kewajiban Anda hingga tanggal mulai pengunduran diri.

Dalam hal ini, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan bahwa selama ini jika tidak masuk kerja, maka upah Anda akan dipotong. Dengan demikian, kami berasumsi bahwa Anda bekerja dengan sistem “no work no pay”. Oleh karena itu, sepanjang pengetahuan kami, Anda berhak menerima pembayaran gaji bulan terakhir secara proporsional sesuai dengan jumlah hari kerja yang Anda lakukan, dikurangi hari-hari ketidakhadiran pada bulan tersebut.

Di samping itu, terdapat pengaturan baru mengenai hak pekerja/buruh dengan status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir hubungan kerjanya sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT berakhir, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pasal ini memuat ketentuan bahwa:

“Jika salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). Besar kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu pelaksanaan PKWT oleh Pekerja/Buruh”.

Saudari sebaiknya melakukan komunikasi kembali dengan bagian HRD perusahaan agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah dan mufakat. Advokat Hadiansyah Saputra, S.H.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pekerja/buruh dengan kontrak kerja waktu tertentu yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir juga berhak menerima kompensasi sesuai dengan proporsi waktu yang telah bekerja, dengan perkiraan seperti berikut:

Masa kerja dikalikan dengan 1 bulan upah (Masa Kerja/12 bulan X 1 bulan Upah).

Terkait pertanyaan Anda, berdasarkan pendapat kami, alasan perusahaan yang tidak/belum membayarkan gaji terakhir Anda karena Anda absen selama 2 hari tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan atau tidak memberikan gaji terakhir. Gaji tersebut merupakan hak atas pekerjaan yang Anda laksanakan pada hari-hari ketika Anda bekerja. Bahkan, berdasarkan Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, Anda berhak atas kompensasi sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Setelah membaca penjelasan di atas, kami menyarankan agar Saudari melakukan komunikasi ulang dengan bagian HRD Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui perundingan musyawarah. Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak, langkah selanjutnya adalah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) di daerah setempat dan meminta bantuan dalam penyelesaian masalah ini.

READ  Polri Menunggu Firli Bahuri, SIYL, untuk Diperiksa Hari ini

Anda telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan Anda, namun Anda belum menerima gaji terakhir dari perusahaan. Situasi seperti ini tentu bisa menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan. Namun, ada beberapa langkah hukum yang dapat Anda ambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memeriksa kontrak kerja atau perjanjian kerja yang telah Anda tandatangani. Periksa dengan seksama mengenai hak dan kewajiban terkait gaji terakhir Anda. Anda perlu memastikan bahwa perusahaan telah melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan secara hukum.

Setelah memeriksa kontrak kerja, Anda bisa mengambil langkah berikutnya dengan melakukan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan. Sampaikan dengan jelas tentang masalah yang Anda hadapi, yaitu belum menerima gaji terakhir. Buktikan bahwa Anda telah mematuhi segala kewajiban yang ada dan jelaskan bahwa Anda berhak menerima gaji tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jika upaya komunikasi dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Anda dapat mengajukan pengaduan ke pengadilan hubungan industrial untuk menyelesaikan sengketa ini secara hukum. Anda perlu menyusun bukti-bukti yang kuat, seperti kontrak kerja, bukti-bukti pembayaran gaji sebelumnya, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.

Selain melalui pengadilan hubungan industrial, Anda juga bisa mencari bantuan dari serikat pekerja atau organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan nasihat dan pendampingan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Ingatlah bahwa setiap langkah hukum yang Anda ambil harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan keputusan yang bijaksana. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan.

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan Anda terkait dengan masalah gaji terakhir yang belum diberikan setelah Anda mengundurkan diri. Berikut ini adalah beberapa langkah hukum yang dapat Anda ambil:

1. Periksa Kontrak Kerja

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memeriksa kontrak kerja yang Anda tandatangani saat pertama kali masuk ke perusahaan tersebut. Pastikan Anda memahami ketentuan terkait pembayaran gaji terakhir, pemberitahuan pengunduran diri, dan prosedur penyelesaian sengketa.

2. Bertemu dengan HR atau Manajer

Cobalah untuk mengatur pertemuan dengan departemen sumber daya manusia atau atasan Anda. Sampaikan keluhan Anda mengenai penundaan pembayaran gaji terakhir dan cari tahu apakah ada alasan tertentu di balik penundaan tersebut.

3. Membuat Surat Permintaan

Jika pertemuan dengan HR atau manajer tidak membuahkan hasil, Anda dapat membuat surat permintaan secara tertulis yang menjelaskan masalah yang Anda hadapi. Sertakan salinan kontrak kerja dan lampirkan bukti-bukti pendukung lainnya seperti surat pengunduran diri dan laporan kinerja yang baik.

4. Konsultasikan dengan Pengacara

Jika upaya penyelesaian secara internal tidak berhasil, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara yang ahli di bidang ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan nasihat hukum dan membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja. Pengacara juga dapat membantu Anda mempersiapkan surat somasi atau mengajukan tuntutan hukum jika diperlukan.

5. Mediasi atau Arbitrase

Anda juga dapat mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui proses mediasi atau arbitrase. Dalam proses ini, pihak ketiga netral akan membantu mencapai kesepakatan antara Anda dan perusahaan. Tujuan utamanya adalah mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan dan menghindari proses peradilan yang lebih rumit.

READ  Ke Ndalem Wongsorogo: Ponpes Unik dengan Tradisi Indonesia, Bisa Jadi Destinasi Wisata!

Demikian beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap kasus dapat berbeda dan membutuhkan pendekatan yang khusus. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendapatkan saran dan bantuan hukum melalui pengacara yang kompeten dalam hal ketenagakerjaan.

Semoga masalah Anda segera terselesaikan dengan baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami kembali.

Berikut adalah pendapat hukum kami mengenai masalah ini, yang kami sampaikan dengan independensi dan profesionalisme sebagai advokat. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik.

Hormat Kami

Hadiansyah Saputra, S.H.
HADIANSYAH SAPUTRA & REKAN

Anda telah mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan Anda, namun gaji terakhir Anda belum juga diberikan. Dalam kasus seperti ini, ada beberapa langkah hukum yang dapat Anda ambil untuk menyelesaikan masalah ini.

1. Komunikasikan dengan atasan atau manajer Anda: Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah berbicara secara langsung dengan atasan atau manajer Anda tentang keterlambatan pembayaran gaji. Sampaikan kekhawatiran Anda dan minta penjelasan mengenai alasan keterlambatan tersebut.

2. Periksa perjanjian kerja atau kontrak: Cek kembali perjanjian kerja atau kontrak Anda untuk memastikan ketentuan mengenai pembayaran gaji terakhir. Pastikan Anda memahami apakah ada syarat khusus dalam hal pembayaran gaji pada saat pengunduran diri.

3. Mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja: Jika usaha komunikasi dengan atasan tidak berhasil atau mereka tidak memberikan penjelasan yang memuaskan, Anda dapat mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Serahkan bukti surat pengunduran diri dan setiap bukti lain yang mendukung klaim Anda.

4. Konsultasikan dengan pengacara: Jika perselisihan masih berlanjut, akan bijaksana untuk mencari nasihat hukum dari seorang pengacara yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan. Mereka dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda dan memberikan nasihat mengenai langkah-langkah selanjutnya yang dapat Anda ambil.

Penting untuk dicatat bahwa proses penyelesaian masalah ini mungkin memakan waktu dan memerlukan dukungan hukum. Pastikan untuk menyimpan semua bukti yang berkaitan dengan pengunduran diri dan keterlambatan pembayaran gaji, serta mencatat semua interaksi yang terjadi selama proses ini.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk kasus seperti ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Mengenai Layanan detik Advocate

Layanan detik Advocate adalah rubrik di detik.com yang berisi tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detik.com. Setiap pertanyaan akan dijawab dan dibahas secara lengkap oleh pakar dalam bidangnya.

Pembaca dapat menanyakan segala hal mengenai hukum, baik dalam masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan pasangan, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya dapat ditulis dengan jelas atau disembunyikan, tergantung pada keinginan pembaca. Kami memberikan jaminan bahwa seluruh identitas penanya akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum atau pertanyaan seputar hukum di atas, dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi[at]email.com dengan cc ke-email: andi.saputra[at]email.com

Kami mendorong pembaca untuk mengajukan pertanyaan dengan sejelas mungkin, meliputi urutan peristiwa yang terjadi. Lebih baik lagi jika dilampirkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat permasalahan yang Anda hadapi.

Semua jawaban dalam rubrik ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan pendapat hukum yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan atau digugat.