Aksi Agresif Israel di Gaza Bukanlah Alasan untuk Penyerangan Hamas

indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Afrika Selatan (Afsel) menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB. Afsel menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dilansir AFP, Kamis (11/1/2024), hal tersebut disampaikan Afsel dalam pembukaan sidang di Mahkamah Internasional. Dalam gugatan ini, Afsel mendesak Israel untuk segera menghentikan agresi militernya di Gaza.

“Tidak ada serangan bersenjata di wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya… yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi,” ujar Menteri Kehakiman Pretoria, Ronald Lamola.

“Respons Israel terhadap serangan pada tanggal 7 Oktober telah melampaui batas dan melanggar konvensi internasional,” kata seorang juru bicara dari pemerintah Afsel.

Afsel berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB. Konvensi ini merupakan perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah peristiwa Holocaust.

Pada saat yang sama, pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, menyatakan bahwa serangan udara yang dilakukan oleh Israel bertujuan untuk menghancurkan kehidupan penduduk Palestina dan telah membawa penduduk Gaza dalam ancaman kelaparan.

“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya, namun pengadilan ini memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim tindakan genosida yang masuk akal,” kata juru bicara Asosiasi Hak Asasi Manusia Afsel, mengomentari serangan terbaru Israel di Gaza.

Perang Gaza pecah ketika Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan sekitar 1.140 orang tewas di Israel, sebagian besar adalah warga sipil, menurut data AFP berdasarkan angka resmi.

Israel memberikan respons dengan agresi militer yang tak henti-hentinya, dan hal ini telah menyebabkan kematian setidaknya 23.357 orang, di mana sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Data ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola oleh Hamas.

READ  Kunjungan Kepolisian Selandia Baru & Polda Papua Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Kesimpulan

Israel telah dituduh melanggar Konvensi Genosida PBB oleh Afrika Selatan (Afsel). Afsel mendesak Israel untuk menghentikan agresi militernya di Gaza, menyatakan bahwa respons Israel terhadap serangan pada tanggal 7 Oktober telah melampaui batas dan melanggar konvensi internasional. Afsel juga berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB. Serangan udara yang dilakukan oleh Israel di Gaza disebut bertujuan untuk menghancurkan kehidupan penduduk Palestina dan telah menyebabkan kematian ribuan orang, termasuk banyak warga sipil. Namun, data terkait jumlah korban yang dikemukakan oleh masing-masing pihak berbeda.