Sidang Tuntutan Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Persidangan Menarik di Tahun Ini

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Andhi dijadwalkan akan menghadapi sidang tuntutan dalam pekan yang akan datang.

Ketua majelis hakim Djuyamto menyatakan, “Kita ketemu lagi hari Jumat tanggal 8 Maret untuk tuntutan pidana,” dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Pemeriksaan terdakwa Andhi Pramono hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Senin (26/2) yang telah diumumkan oleh hakim bahwa pemeriksaan terdakwa tersebut telah selesai.

“Dengan demikian, pemeriksaan perkara terdakwa Andhi Pramono dinyatakan selesai. Selanjutnya, tentu sebagaimana sudah kita susun court calendar untuk sidang berikutnya, tanggal 8 hari Jumat juga, itu pembacaan tuntutan ya,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara dari pihak terdakwa menegaskan kesiapan untuk menghadapi tahapan selanjutnya dalam persidangan. “Kami telah menyiapkan pertimbangan-pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang relevan untuk menjawab tuntutan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan,” ungkapnya dengan yakin.

Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar dalam kasus ini. Gratifikasi yang diterima Andhi terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang yang diterima berasal dari tiga mata uang yang berbeda. Jumlahnya terdiri dari Rp 50,2 miliar, USD 264.500 setara dengan sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu setara dengan sekitar Rp 4,8 miliar.

Kesimpulan

Sidang tuntutan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar menjadi sorotan dalam persidangan di tahun ini. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dijadwalkan untuk menghadapi tuntutan pidana pekan depan setelah pemeriksaan sebelumnya dinyatakan selesai. Pengacara terdakwa menyatakan kesiapan untuk menghadapi tahapan selanjutnya dengan telah menyiapkan pertimbangan hukum serta bukti relevan untuk menjawab tuntutan yang akan dibacakan.

READ  Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bersaksi di Sidang Kasus Rumah DP Gratis