SYL Sudah Memberikan Jawaban untuk Pemerasan dalam 13 Jam Pemeriksaan

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan ketua KPK, Firli Bahuri. Sebagai mantan Menteri Pertanian, SYL menjaga kebijakan bicaranya terkait proses pemeriksaan yang dia alami.

“Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini,” kata SYL di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

SYL enggan banyak bicara terkait pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik. Dia masuk ke dalam mobil tahanan KPK dengan tangan terborgol.

SYL tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.38 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 13 jam, SYL keluar dari gedung pada pukul 22.55 WIB. Ia menyatakan telah memberikan semua jawaban terkait kasus pemerasan yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Sebagaimana yang diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli didakwa dengan tindak pidana pemberantasan korupsi melalui pemerasan, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Kesimpulan

Selama 13 jam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjaga kebijakan bicaranya dengan hanya menyatakan bahwa ia telah memberikan semua jawaban terkait kasus tersebut. Firli Bahuri sebagai tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

READ  Kronologi Tragedi Pemancing Terseret Arus Sungai di Jakarta Utara hingga Ditemukan Meninggal