Usul Penting Syarat Parpol untuk Dapat Kursi Komisi DPR

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa batas ambang anggota DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dari Partai Demokrat, Andi Arief, mengusulkan alternatif lain jika PT tersebut tidak lagi berlaku.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan PT 4% mulai tahun 2029 dianggap tepat, sebagai bentuk keadilan bagi suara rakyat. Pembatasan-pembatasan lainnya bisa dibahas di parlemen pada periode 2023-2029. Terdapat banyak opsi yang dapat dipertimbangkan,” ujar Andi Arief dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (1/3/2024).

Andi Arief mengusulkan agar partai yang berhasil lolos ke Senayan minimal mendapatkan kursi sejumlah fraksi di DPR. Menurut Andi Arief, opsi ini hanya merupakan salah satu dari berbagai pilihan yang bisa dipertimbangkan.

“Jadi misalnya salah satu opsi bukan persentase melainkan jumlah kursi, jumlah kursi minimal 1 fraksi, dari berapa fraksi itu? Dari jumlah komisi yang ada, jadi contohnya jika ada 11 komisi, setidaknya harus mendapat 11 kursi sekitar begitu. Atau plus minus 1, macam-macam begitu,” ucapnya.

Meskipun demikian, Andi Arief menegaskan pentingnya adanya pembatasan suara agar dapat masuk ke DPR. Sejumlah partai politik di Indonesia, termasuk Partai Demokrasi (PD), mengusulkan syarat bagi partai politik agar dapat lolos ke Senayan minimal harus mendapatkan kursi di sejumlah komisi di DPR.

Pengaturan suara perlu diberlakukan, misalnya dengan persentase tertentu, guna mencegah kemungkinan munculnya partai lokal. Partai lokal yang hanya mendapat satu kursi di tingkat daerah bisa saja mendapatkan kursi di level nasional. Pertanyaannya, apakah kita akan mengizinkan hal tersebut atau menolaknya?” tanya narasumber.

Pendapat lain datang dari Andi Arief yang mengusulkan penyesuaian persyaratan pembentukan partai politik seiring dengan pengurangan PT. Menurutnya, secara logika, jika persentase dikurangi, maka syarat partai politik juga harus dipermudah.

READ  Tak Disangka Tunai Tarif Pajak Land Cruiser Jokowi AHY IKN

Pengurus Pusat Partai Demokratus (PD) menyuarakan usulan terkait syarat partai politik (parpol) untuk bisa menduduki kursi di Senayan minimal mendapat sejumlah anggota di beberapa komisi di DPR.

Dalam diskusi daring pada Kamis (30/12), Wakil Sekjen PD, Andie Arief, mengungkapkan, “Kemudian juga kalau persentase dikurangi maka persyaratan pembentukan partai juga harus dipermudah, jadi logikanya karena bukan lagi persentase maka syarat pembuatan partai juga harus dipermudah,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menilai bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK telah memerintahkan perubahan ambang batas DPR tersebut sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.

Predikat selanjutnya adalah ketika partai politik dapat menguasai sejumlah komisi di DPR agar bisa duduk representatif di Senayan. Keputusan ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Walaupun demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen, tetap konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

READ  Jokowi Hadir di Rapim TNI-Polri: Rencana Strategis Keamanan

Kesimpulan

Usul penting syarat bagi partai politik untuk dapat kursi di komisi DPR menjadi perdebatan serius setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas anggota DPR sebesar 4% sebelum Pemilu 2029. Beberapa usulan alternatif muncul, termasuk dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dari Partai Demokrat, Andi Arief, yang mengusulkan agar partai yang berhasil lolos ke Senayan minimal harus mendapatkan kursi di beberapa komisi di DPR. Diskusi seputar pembatasan suara dan syarat bagi partai politik menguat, terutama terkait pemudahan persyaratan pembentukan partai seiring dengan pengurangan parliamentary threshold (PT).