Yusrizki Muliawan Didakwa 2 Tahun Penjara atas Kasus Penyebaran Informasi Palsu BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Di pengadilan, Muhammad Yusrizki Muliawan, selaku Direktur PT Basis Utama Prima, dinyatakan bersalah dan …