Tampang Cantik ‘Oma’ Tersangka Muncikari Penjual Remaja Open BO di Bekasi

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap sosok yang disebut ‘Oma’, seorang muncikari yang menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Berikut ini adalah penampakan dari ‘Oma’.

Dalam foto yang kami terima, Senin (15/1/2024), terlihat ‘Oma’ mengenakan kaus berwarna hijau. Sosok ‘Oma’ juga terlihat dengan rambut pendek.

“Tersangka berusia 52 tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, pada hari Senin (15/1/2024).

Sosok ‘Oma’ yang Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap sosok yang diduga menjadi muncikari penjual remaja open booking online (Open BO) di kawasan Bekasi. Wanita yang akrab dipanggil ‘Oma’ ini ditangkap di kawasan Jatisampurna.

“Iya benar. Oma sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Firdaus menjelaskan bahwa Oma ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penangkapan Oma dilakukan pada Jumat (12/1) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Ditangkap di rumah tersangka A alias Oma alamat di Kranggan Pasar RT 003 RW 001 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.45 WIB,” kata petugas.

Firdaus mengungkapkan bahwa Oma kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP.

READ  Jika Kevin Sanjaya Hengkang, Siapakah Penggantinya di PBSI?

Dalam kasus penjualan remaja Open BO di Bekasi, terdapat seorang wanita yang dikenal dengan sebutan ‘Oma’ menjadi tersangka utama dalam jaringan prostitusi tersebut. Kejahatan yang dilakukannya dapat mengakibatkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pemuda bernama D (17 tahun), yang menjual seorang gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang. Gadis ini diperkenalkan oleh D kepada sosok yang dikenal sebagai ‘Oma’, yang menjanjikan gaji besar jika gadis tersebut bersedia melayani pria.

Kesimpulan

Penangkapan seorang wanita yang dikenal sebagai ‘Oma’ atas dugaan menjual remaja pada praktik prostitusi online di Bekasi telah dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Wanita berusia 52 tahun ini ditangkap di rumahnya di Jatisampurna dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan kejahatannya dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP. Keberhasilan penangkapan ini juga telah membawa polisi untuk menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam jaringan tersebut. Langkah ini menunjukkan upaya yang dilakukan polisi dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.