Waspada! Tarif PPN Meningkat ke 12% di Tahun 2025

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas mengonfirmasi bahwa kebijakan yang diterapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya. Salah satunya adalah rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Airlangga menyatakan mayoritas masyarakat telah memilih keberlanjutan sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, keputusan kebijakan yang diambil oleh Jokowi diharapkan akan diteruskan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini berada pada kisaran 11% mulai tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat rencana kenaikan yang akan terus berlangsung hingga mencapai 12% pada tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif tersebut akan dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025 merupakan wewenang yang dimiliki oleh pemerintah. Rentang tarif PPN yang dapat ditetapkan berkisar mulai dari 5% sebagai tarif terendah hingga 15% sebagai tarif tertinggi. Penetapan tarif tersebut dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

Dalam pengumuman terbaru, tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi serta peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Pasal yang menyebutkan, “Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.” menegaskan bahwa tarif PPN dapat berada pada rentang antara 5% hingga 15%.

READ  Wow! Penyebab Langit Biru Jakarta Ternyata Terungkap oleh BMKG!

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, adalah bagian dari kebijakan keberlanjutan yang diterapkan oleh pemerintah berikutnya. Seiring dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan tarif PPN tersebut akan terus berlangsung sehingga mencapai 12% pada tahun 2025, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.