Tarif Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Siap Naik, Simak Informasinya di Sini!

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT JTD Jaya Pratama akan melakukan penyesuaian tarif terhadap enam ruas jalan tol yang mereka kelola dalam waktu dekat. Ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, yaitu ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif di 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yaitu Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama, Charles Giroth, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini akan dilakukan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Tujuannya adalah memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan yang lebih baik.

“Peningkatan Layanan dalam transaksi termasuk penyediaan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol,” ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, terkait kenaikan tarif tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Charles menegaskan bahwa PT Jasa Marga (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penyesuaian tarif tol pada ruas tol tersebut. Menurutnya, surat rekomendasi ini lebih kepada kewajaran dan pelaksanaan kenaikan tarif toll dibenarkan dengan kenaikan yang diberlakukan sebagai kewajaran atas dasar berbagai hal di lapangan.

Charles kemudian menjelaskan, pada bidang layanan Lalu Lintas, pihaknya telah melakukan pemasangan alat tol cerdas diantaranya Smart Surveillance System (Smart CCTV), Dynamic Message Sign (DMS) pada akses jalan tol dan lajur, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dan penyiagaan armada operasional yang terdiri dari Mobil Layanan Jalan Tol, Derek, Ambulance, Rescue dan PJR.

READ  Penyesuaian Tarif Tol di Dalam Kota: Apa yang Perlu Anda Ketahui!

Selain itu, dalam hal layanan preservasi, perusahaan telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol seperti Pekerjaan Pemeliharaan Zero Pothole/Patching, Pemeliharaan Marka Jalan, Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Lansekap, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Reflector dan Pengaman Jalan Tol, serta Pekerjaan Pemeliharaan Saluran Udicth dan Long Pond.

Persiapan kenaikan tarif tol antara Kelapa Gading dan Pulo Gebang sudah dimulai. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru terkait hal ini.

“Kementerian PUPR bekerjasama dengan PT JTD Jaya Pratama telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui berbagai jenis media, mulai dari cetak, online, elektronik, hingga media sosial,” ungkap sumber terpercaya.

Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur secara resmi dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol. Hal ini telah mengalami beberapa kali revisi terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 terkait perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Menyusul pengumuman terkait rencana kenaikan tarif tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, banyak pihak mulai memberikan tanggapannya. Sebelumnya, regulasi terkait evaluasi dan penyesuaian tarif tol menyebutkan bahwa perubahan tarif akan terjadi setiap dua tahun.

Proses penyesuaian tarif tol tersebut didasarkan pada harga tarif sebelumnya yang dinyatakan sesuai dengan tingkat inflasi yang terjadi. Selain itu, evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol juga menjadi faktor penentu dalam penetapan tarif baru.

Dengan demikian, kenaikan tarif tol bukanlah hal yang terjadi begitu saja tanpa pertimbangan yang matang. Proses evaluasi yang dilakukan secara berkala bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan memang sesuai dengan kondisi terkini dan standar yang telah ditetapkan.

READ  Pesan Rais Aam PBNU: Jangan Berdemo dan Melawan Ketika Diabaikan

Kesimpulan

Penyesuaian tarif tol untuk ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang akan segera dilakukan oleh PT JTD Jaya Pratama sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Kenaikan tarif ini didasari oleh keinginan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan yang lebih baik. Proses penyesuaian tarif tol tersebut juga telah mempertimbangkan faktor inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, serta kriteria-kriteria evaluasi yang teliti. Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol ini telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan terkait.