indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Platform jual beli online TikTok Shop masih eksis di dalam aplikasi media sosial TikTok. Namun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sebenarnya melarang transaksi jual beli di platform media sosial.
Lalu, apakah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi peraturan tersebut? Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai revisi peraturan tersebut dalam waktu dekat.
Namun, pihak terkait tidak menutup kemungkinan adanya revisi ke depannya. Mereka terus melakukan evaluasi dan analisis untuk melihat kemungkinan kekurangan yang perlu diperbaiki.
Isy menegaskan, “Permendag itu bukan kitab suci, bisa diubah. Untuk saat ini, belum ada rencana konkret untuk merevisi Permendag.” Pernyataan tersebut disampaikan Isy ketika berkunjung ke Hotel Kempinski, Jakarta, pada Senin (4/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa saat ini proses transaksi pembayaran telah dialihkan ke Tokopedia secara back end. Hal ini telah ia buktikan sendiri dengan mencoba proses pembayaran saat pertemuan dengan pihak TikTok. Namun, sebagian pengguna tidak menyadari proses transaksi tersebut.
Dalam proses integrasi data dari TikTok ke TikTok Shop, Isy mengatakan bahwa sejauh ini telah mencapai angka 87%. Namun, masih terdapat beberapa hal teknis yang perlu disesuaikan, salah satunya adalah perubahan nama dari TikTok menjadi TikTok Shop.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan, “Ada beberapa hal yang masih perlu diperjelas, seperti ada penulisan yang seharusnya dipisah antara TikTok, TikTok Shop, dan Tokopedia. Ada beberapa yang seharusnya menggunakan TikTok Shop, namun justru masih menggunakan TikTok.”
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa TikTok Shop masih akan tetap beroperasi di media sosial, namun, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Permendag No 31 tahun 2021.
Meskipun demikian, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya tetap menyarankan agar TikTok Shop dipisah dari aplikasi TikTok. Kementerian Perdagangan juga akan mengadakan diskusi lanjutan terkait hal tersebut.
“Harus TikTok Shop ya, harus terpisah. Ini yang ingin kita diskusikan,” ujar narasumber.
Kesimpulan
Meskipun Kementerian Perdagangan belum mengonfirmasi rencana revisi terkait Permendag No 31 tahun 2021 terkait TikTok Shop, mereka tidak menutup kemungkinan adanya perubahan ke depan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah menyatakan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk memperbaiki kemungkinan kekurangan dalam aturan yang berlaku, sementara Menteri Perdagangan sendiri menegaskan pentingnya memisahkan TikTok Shop dari aplikasi TikTok sesuai dengan penyesuaian yang akan dibahas dalam diskusi lanjutan.