Menko UKM: Platform Jualan Produk Pribadi Meski Larangan

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan tindakan antisipatif terhadap kemungkinan adanya permainan harga saat membahas pelanggaran yang terjadi di platform TikTok. Beliau sangat memperhatikan agar isu harga tidak berdampak negatif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.

Pernyataan Menkop UKM tentang adanya platform yang menjual produk sendiri memunculkan sorotan. Seharusnya, platform dilarang untuk menjual produk miliknya sendiri.

Menteri Koperasi dan UKM sebut terdapat platform lain yang memproduksi barang sendiri meski seharusnya tidak dapat dilakukan.

Dia menegaskan, sebuah platform tidak boleh menjual produk miliknya sendiri. Sebab, algoritma platform akan mengarahkan calon pembeli ke produk milik sendiri tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform online. Selain persaingan pasar yang ketat, keberadaan platform dengan praktik seperti ini dapat merugikan para pelaku UMKM.

“Platform tidak boleh menjual produk sendiri. Jika tidak, algoritmanya akan mendukung produk miliknya sendiri. Nah, hal itu perlu ditegaskan,” ujar Menkop UKM.

Pada kesempatan itu, Teten menyatakan, TikTok masih melanggar aturan. Sebab, belum ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.

Hal ini menyebabkan ketidakjelasan bagi konsumen untuk membedakan konten media sosial dan penjualan produk, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan bahwa ada platform yang memungkinkan pengguna untuk menjual produk sendiri meskipun itu sebenarnya melanggar aturan. Teten juga menekankan bahwa tidak ada ketentuan tentang masa transisi dalam peraturan tersebut. Yang terpenting adalah adanya pemisahan yang jelas antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai platform e-commerce.

READ  Kenapa Pangkat Jenderal TNI Bintang 4 Sangat Berhaga?

Menurut Menkop UKM, dalam Permendag yang berlaku tidak ada aturan transisi yang jelas terkait pemisahan antara Tiktok sebagai media sosial dengan TikTok Shop dalam praktiknya. Pada Permendag Nomor 31 tahun 2023, skema penjualan multi channel seperti yang dilakukan TikTok Shop dinilai melanggar aturan. Misalnya, saat berbelanja di TikTok Shop, transaksi tidak akan mengarah ke platform e-commerce lain seperti Tokopedia, tetapi langsung ke TikTok Shop.

Lihat juga Video: Jokowi Apresiasi BRI Biayai UMKM: Sebelumnya Diurusi Rentenir-Bank Titil

Kesimpulan

Menko UKM Teten Masduki menegaskan pentingnya menindak tindakan antisipatif terhadap permainan harga di platform TikTok yang bisa merugikan UMKM. Beliau menyoroti praktik platform yang menjual produk sendiri, yang seharusnya dilarang karena dapat merugikan persaingan pasar UMKM. Perlu ada pemisahan yang jelas antara konten media sosial dan e-commerce dalam platform seperti TikTok Shop agar tidak melanggar aturan yang berlaku, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Menkop UKM.