indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenai sanksi permintaan maaf terkait kasus pungutan liar alias pungli di rutan. Saat ini, 10 dari mereka telah resmi dijadikan tersangka.
Kabag Pemberitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, awalnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi moral melalui permintaan maaf. Saat ini, KPK sedang menyiapkan sanksi disiplin yang akan diberlakukan.
“Sebagai pemahaman, tindakan yang dilakukan KPK terhadap para pelaku pungli di rutan cabang KPK melibatkan 3 hal, bukan hanya sanksi moral semata. Saat ini, satu di antaranya telah selesai, yaitu penerapan sanksi moral melalui Dewan Pengawas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” ujar Ali saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).
Ali menjelaskan bahwa sanksi disiplin terberat yang diterapkan dapat berupa pemecatan. Di samping itu, pelaku juga akan menghadapi proses hukum secara pidana.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan penjelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut. “Kedua, KPK sudah membentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum yang dimaksud, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Dan yang ketiga, adalah proses sanksi pidana,” ucapnya.
Ali menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih berlangsung di KPK. Sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah pada proses penyidikan yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Penjelasan yang diberikan KPK ini sebagai respons atas kritik yang terus mengalir terkait kasus pungutan liar yang tak kunjung mereda.
78 Pegawai KPK Memohon Maaf
Sebelumnya, 78 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan telah meminta maaf di hadapan pimpinan, anggota Dewas, sampai Sekjen KPK. Proses permintaan maaf sesuai dengan putusan etik dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024) pagi.
Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut. Permintaan maaf itu dibacakan oleh para pegawai yang telah disanksi oleh Dewas KPK. Mereka mengakui pelanggaran etik yang dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya dengan tulus meminta maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan seluruh insan KPK atas tindakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan, yaitu penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang saya miliki,” ujar salah satu perwakilan pegawai yang sedang diperiksa, diikuti oleh seluruh yang diperiksa.
Proses hukum terus berlanjut terhadap 78 pegawai KPK yang mengakui penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat pungli.
Sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK sedang dalam proses hukum dengan tiga pendekatan yang berbeda. Dari sisi etika, sebanyak 90 pegawai KPK telah dikenakan sanksi oleh Dewas KPK.
Sejumlah 78 pegawai KPK telah diberikan sanksi permintaan maaf, sementara 12 pegawai lainnya telah diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi terkait kepegawaian.
Selain melakukan investigasi terkait kasus pungutan liar tersebut, KPK juga telah memprosesnya secara pidana. Proses ini telah mencapai tahap penyidikan di mana lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan
Tindak korupsi yang marak di KPK terungkap melalui kasus pungutan liar di rutan, di mana 78 pegawai telah dikenai sanksi permintaan maaf dan 10 di antaranya telah resmi menjadi tersangka. KPK sedang menyiapkan sanksi disiplin termasuk pemecatan bagi pelaku, serta proses hukum pidana. Respons ini merupakan upaya KPK dalam menanggapi kritik terhadap kasus korupsi yang terus berkembang.