indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual yang dilakukan oleh pemerintah.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada tanggal 12 Januari 2024. Pihak yang mengajukan gugatan adalah TPDI.
“Nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” tulis SIPP.
Terdakwa dalam gugatan ini adalah Presiden Jokowi beserta kawan-kawan. Meski begitu, konten gugatan masih belum dapat ditampilkan.
Respons Istana
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara hingga saat ini belum menerima salinan gugatan TPDI terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ari mengatakan bahwa pihak Istana belum dapat mengomentari substansi gugatan tersebut.
“Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Oleh karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” kata Ari dari Kementerian Sekretariat Negara.
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan tersebut. PTUN, menurut Ari, akan menilai apakah gugatan tersebut semata-mata terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” kata juru bicara Istana.
Kesimpulan
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada tanggal 12 Januari 2024. Pihak Istana saat ini belum dapat memberikan tanggapan mengenai substansi gugatan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN untuk menilai apakah gugatan ini merupakan tindakan tata usaha negara atau bermuatan politis menjelang Pemilu 2024.