indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Pengadilan Tinggi Banten menguatkan hukuman bagi terdakwa Kades Lontar, Kabupaten Serang, bernama Aklani, yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa. Aklani adalah kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Putusan banding terhadap Kades yang menjadi terdakwa korupsi dana desa di Serang telah diputuskan dan tetap menghukumnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 44 /PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN dan disahkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Imanuel Sembiring dan anggota lainnya, yaitu Supriyono dan Syarif Hidayatullah.
“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 November 2023 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg yang dimintakan banding telah dikuatkan,” bunyi putusan tersebut dikutip pada hari Jumat (12/1/2024).
Putusan ini diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (10/1) lalu, tanpa kehadiran penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Sebagai panitera duduk Itaida Lamtiur Pangaribuan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Pertimbangan di tingkat pertama itu diambil alih dan menjadi dasar pertimbangan di tingkat banding.
“Sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg tanggal 29 November 2023 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan,” dalam putusan.
Keputusan Banding dalam kasus korupsi dana desa di Serang telah dikeluarkan. Putusan tersebut memutuskan bahwa vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg tanggal 29 November 2023 tetap berlaku dan tidak berubah setelah melalui proses peradilan tingkat banding. Dengan kata lain, Kades terdakwa korupsi dana desa di Serang harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebagaimana kita ketahui, terdakwa Aklani telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan. Putusan ini dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang setelah terbukti bahwa Aklani melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa tahun 2020 sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan banding atas kasus korupsi dana desa di Serang telah diputuskan. Majelis hakim pengadilan Tipikor Serang memutuskan bahwa Terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan. Vonis yang diberikan adalah pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan masa penjara selama 2 bulan,” ungkap Dedy Adi Saputra selaku ketua majelis hakim pada Rabu (29/11).
Terdakwa Aklani juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara sebesar Rp 988 juta yang dikurangi dengan dana yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara sebesar Rp 198 juta.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, pembayaran tidak dilakukan, maka harta benda akan disita. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana selama 2 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Kesimpulan
Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk menguatkan hukuman penjara selama 5 tahun bagi terdakwa Kades Lontar, Aklani, dalam kasus korupsi Dana Desa di Serang. Putusan tersebut diputuskan dalam sidang terbuka tanpa kehadiran penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Keputusan banding ini mempertahankan vonis sebelumnya yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 790 juta.