Wanita Stroke Jadi Korban Pemerkosaan Pria 60 Tahun, Pelaku Rayu Melalui TikTok

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Pria berinisial KS (60) telah ditangkap oleh Polresta Tangerang karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 45 tahun yang menderita stroke. Polisi mengungkap bahwa awal mula perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui aplikasi TikTok.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan bahwa awalnya korban mengenal KS melalui aplikasi TikTok. Pelaku yang mengaku bisa mengobati penyakit stroke membuat korban menceritakan penyakit yang dideritanya.

“Awalnya, korban yang mengidap sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, berkenalan dengan tersangka KS melalui aplikasi Tiktok. Korban kemudian membagikan kisah penyakitnya kepada pelaku, KS,” ujar Kompol Arief dalam keterangan resminya, pada hari Senin (15/01/2024).

Pelaku selanjutnya mengajak korban ke Tangerang. Dia mengklaim memiliki sumur keramat di belakang rumahnya yang dapat menyembuhkan korban.

Sampai akhirnya korban menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban bahkan sampai menginap selama 5 hari di rumah tersangka tersebut.

“Namun, korban tidak mendapatkan pengobatan sebagaimana mestinya, melainkan mengalami kekerasan seksual selama 5 hari berturut-turut oleh tersangka KS,” ungkap Kompol Arief.

Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, KS (60) ditangkap oleh Polresta Tangerang atas kasus pemerkosaan. Penangkapan terhadap KS dilakukan setelah ia memerkosa seorang perempuan berusia 45 tahun yang menderita stroke.

“Tersangka KS ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 Desember,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dalam keterangannya pada Senin, 15 Januari.

Tersangka KS didakwa dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun.

READ  Mahfud Ajak Masyarakat Memilih Pemimpin dengan Nurani

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, diketahui bahwa tersangka KS diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka KS kemudian ditahan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Arief.

Kesimpulan

Pada Senin, 15 Januari 2024, seorang pria berusia 60 tahun bernama KS ditangkap oleh Polresta Tangerang karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 45 tahun yang menderita stroke. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok, di mana pelaku mengaku bisa mengobati penyakit stroke yang diderita korban. Pelaku kemudian mengajak korban ke Tangerang dengan alasan memiliki sumur keramat yang bisa menyembuhkan korban. Namun, korban malah mengalami kekerasan seksual selama 5 hari berturut-turut di rumah pelaku. Tersangka KS ditangkap dan didakwa dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun.