Yusril Ungkap Alasan Bersedia Jadi Saksi Penyebab Pengurangan Hukuman Firli Bahuri

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasannya ingin menjadi saksi meringankan bagi eks Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, pasal yang ditujukan kepada Firli terlalu sensitif.

“Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tindak pidana korupsi terutama pasal 12 (tentang penerima gratifikasi), saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa ia tidak setuju menjadi saksi meringankan Firli hanya karena faktor kedekatan. Baginya, sangat jarang ia menolak ketika seseorang meminta bantuan sebagai saksi ahli atau saksi meringankan.

“Jadi ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan, saya jarang menolak. Saya bersedia aja karena sering kali saya diminta. Prinsip saya adalah, orang tidak boleh dihukum jika tidak ada alat bukti yang cukup,” tuturnya.

Yusril menyatakan bahwa dia sering diminta untuk menjadi saksi ahli oleh siapa pun. Ketika diminta untuk menjelaskan tentang peraturan-peraturan hukum, dia selalu bersedia melakukannya.

“Makanya di sidang pengadilan banyak saya sering diminta menjadi ahli sejauh menerangkan suatu peraturan perundang-undangan saya bersedia,” kata Yusril.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia langsung pergi ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait kesaksiannya dalam kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yusril datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) pukul 09.50 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia memberikan keterangan kepada wartawan.

“Ya, panggilan dari Reskrim Polda Metro Jaya, untuk mendengar keterangannya sebagai saksi at de charge dalam kasus Firli Bahuri yang disangka melakukan pemerasan dan gratifikasi dari seseorang yang bernama SYL, dan saya akan memberikan keterangan,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (15/4).

READ  Andhi Pramono Terjebak Dalam Skandal Transaksi Rekening

Yusril menyatakan bahwa kesaksiannya disampaikan dalam bentuk tertulis. Keterangan tersebut nantinya akan diberikan kepada penyidik.

“Saya telah menulis semua keterangan saya dan akan menyerahkannya kepada penyidik di Polda Metro Jaya hari ini,” ujar Yusril.

Yusril menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan jika diminta.

“Dan jika diperlukan pendalaman terhadap apa yang sudah saya tulis, akan saya jawab dan saya akan menjelaskan,” imbuhnya.

Kesimpulan

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa alasan utama dia menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, adalah karena dia menganggap pasal yang ditujukan kepada Firli terlalu sensitif. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa prinsipnya adalah orang tidak boleh dihukum jika tidak ada bukti yang cukup. Yusril sering diminta menjadi saksi ahli dan ia selalu bersedia memberikan penjelasan pada sidang pengadilan. Yusril telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik mengenai kasus Firli Bahuri dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan jika diminta.