indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap kasus perdagangan konten porno melintasi batas negara. Kasus tersebut melibatkan video dan foto porno yang menampilkan anak-anak sebagai korban.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi ini. Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus jual beli video porno anak lintas negara.
1. 5 Tersangka Segera Diadili
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap lima tersangka dalam kasus konten porno anak yang melibatkan jaringan lintas negara. Kelima tersangka ini akan segera diadili.
Menindaklanjuti kasus jual beli video porno anak lintas negara, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, “Saat ini posisi perkara sudah P-21 dan sudah kami limpahkan dan sedang dalam proses untuk dimulainya sidang pertama di pengadilan,” saat jumpa pers di kantornya, dilansir pada Minggu (25/2/2024).
Dari kelima tersangka tersebut, HS merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah dijalaninya sebelumnya. MA dikenal sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut. AH merupakan rekan kerja MA yang juga turut terlibat. Sedangkan KR dan NZ merupakan orang yang menjalankan transaksi hingga distribusi video tersebut.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel dari para tersangka. Ponsel tersebut digunakan sebagai alat untuk merekam, mendistribusikan, dan mengirimkan materi melalui akun Telegram.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, beberapa barang bukti disita termasuk lima unit handphone yang digunakan untuk merekam, mendistribusikan, dan mengirimkan melalui akun Telegram,” ujar narasumber.
“Saya yakin bahwa konten-konten tersebut telah terjual atau didistribusikan, di mana kelima pelaku ini meraup untung dengan menjual video-video yang telah kita sebutkan sebelumnya,” tambahnya.
2. Tersangka Pakai Rekening Virtual untuk Transaksi
Pelaku disebut menggunakan rekening virtual atau PayPal untuk transaksi jual-beli video porno.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan FBI untuk mendapatkan akses informasi terkait layanan keuangan digital yang berbasis di Amerika Serikat, termasuk Paypal,” ungkap Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dalam konferensi pers di kantornya, pada hari Minggu (25/2/2024).
Reza menjelaskan bahwa pelaku menggunakan layanan PayPal untuk menerima pembayaran dari penjualan konten porno kepada anggota grup Telegram. Upaya pelacakan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa akun PayPal tersebut terhubung dengan sebuah bank swasta nasional.
“Dari hasil koordinasi dengan FBI, diketahui bahwa pelaku menggunakan layanan keuangan digital PayPal untuk menerima uang dari anggota grup Telegram yang membeli video porno dari tersangka,” ungkap sumber tersebut.
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ternyata terdapat keterkaitan dengan salah satu rekening bank swasta nasional,” katanya dengan tegas.
3. Kominfo akan Menghapus Konten Porno Anak
Ada ribuan foto dan video porno anak dari jaringan lintas negara yang tersebar di internet. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus tautan yang digunakan dalam penyebaran konten porno anak tersebut.
“Kita juga terus melakukan patroli terkait dengan konten ini yang tadi saya sebutkan ribuan foto dan video dengan Kominfo untuk segera men-take down setiap bentuk penyebaran atau pun link internet yang digunakan untuk menyebarkan konten-konten ini,” kata Reza, dikutip Minggu (25/2/2024).
Langkah-langkah pencegahan ini merupakan upaya serius dalam mengatasi masalah yang semakin meresahkan masyarakat luas. Peran semua pihak sangatlah penting dalam memastikan layanan internet bersih dan aman dari konten negatif yang dapat merusak moral generasi muda.
Pada kejadian yang mengejutkan ini, polisi berhasil mengungkap jaringan jual beli video porno anak lintas negara yang melibatkan puluhan tersangka.
Para pelaku diketahui memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan konten porno tersebut secara daring, sehingga memperumit proses penyelidikan polisi.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya keterlibatan beberapa oknum pejabat yang terlibat dalam jaringan ini, menambah kompleksitas kasus tersebut.
Informasi terbaru yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini bahkan melibatkan negara-negara tetangga, menunjukkan skala kejahatan yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.
Diharapkan dengan pengungkapan fakta-fakta terbaru ini, penegakan hukum dapat dilakukan lebih tegas demi melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan dunia maya.
4. Kondisi 8 Anak Korban Kasus Porno Lintas Negara
Delapan anak menjadi korban dalam kasus produksi video porno yang melibatkan jaringan lintas negara. Polisi memberikan pendampingan kepada para korban untuk membantu mereka mengatasi dampak traumatis yang mereka alami.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, kondisi anak korban terus mendapat perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hal ini disampaikan dalam keterangan kepada wartawan pada hari Minggu, 25 Februari 2024.
Melalui pengungkapan kasus ini, Reza mengungkap bahwa delapan korban yang terlibat dalam jaringan ini adalah anak laki-laki dengan usia berkisar 12-16 tahun. Tindakan kepolisian sekarang difokuskan pada memberikan pendampingan kepada para korban yang terdampak.
“Terhadap para anak korban, tim sat reskrim melakukan pendampingan untuk selanjutnya dilakukan perawatan kesehatan dan layanan konseling melibatkan tenaga ahli atau tenaga medis,” ujar koordinator tim sat reskrim.
“Polresta Bandara Soetta memberikan pendampingan kepada para korban dibantu oleh P2TP2A Kota Tangerang, psikolog anak, tim advokasi perlindungan anak dan dari teman-teman Peksos Suku Dinas Sosial Jakarta Barat,” ungkapnya.
5. Korban Anggap Tersangka Kakak
Kasus produksi video porno jaringan lintas negara yang melibatkan anak-anak masih menjadi sorotan. Kompol Reza Fahlevi dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa para korban dalam kasus ini menganggap tersangka sebagai kakak mereka sendiri.
“Yang mengejutkan adalah bahwa korban-korban ini hingga saat ini masih menganggap pelaku sebagai sosok yang sangat baik, layaknya seorang kakak,” ungkap Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, kepada para wartawan pada hari Minggu (25/2/2024).
Awalnya, modus pelaku dimulai dengan merekrut para korban melalui komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends. Pelaku mengajak korban untuk bermain bareng (mabar) dan dengan cerdik memberikan gift-gift kepada akun game online korban sebagai kelicikan.
Pelaku dalam kasus tersebut terlibat dalam proses mengajak korban untuk bermain game online bersama, seringkali melalui fitur ‘mabar’ atau main bareng. Setelah terjalin interaksi melalui kolom chat dan bermain bersama secara rutin, pelaku mulai memberikan gift, chip, dan skin kepada anak korban,” ungkap sumber terkait.
Setelah korban percaya, pelaku lalu menemui korban di kediamannya dengan dalih bermain bersama. Dalam proses pendekatan, pelaku juga memberikan sejumlah uang hingga ponsel untuk membuat korban percaya.
Beberapa kali pertemuan dilakukan di berbagai tempat untuk melakukan transaksi video porno tersebut. Pelaku menggunakan berbagai cara agar korban tidak curiga, seperti mengancam korban jika melaporkan kejadian ini kepada orang lain.
“Dalam proses pendekatan korban, pelaku tidak sungkan-sungkan memberikan sejumlah uang, memberikan barang, apakah itu alat komunikasi handphone ataukah makanan, sehingga mendapat kepercayaan dari tidak hanya korban, tapi juga orang tua korban,” jelasnya.