Ibu Korban Perundungan: Alasan Anak Bergabung dengan ‘Geng’ di SMA Internasional

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Polisi telah mengungkapkan alasan seorang siswa SMA internasional menjadi korban perundungan karena adanya semacam ‘tradisi’ untuk ikut ke dalam geng atau komunitas di sekolahnya. Ibu dari korban, W, menceritakan alasan anaknya ingin bergabung geng tersebut.

W menceritakan bahwa di sekolah anaknya telah lama terdapat kelompok yang disebut sebagai ‘geng’. Ia juga mengungkapkan rasa bangga jika murid di SMA tersebut bergabung dengan geng tersebut.

“Anak muda itu untuk gaya-gayaan aja sih, oh ini WIG (tempat berkumpul) itu famous, lebih ke kalau masuk WIG itu wow, semua orang itu minggir deh,” kata W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Ibu korban perundungan, yang juga merupakan narasumber, berbagi pandangannya terkait fenomena anak-anak yang bergabung dalam ‘geng’ di lingkungan sekolah menengah atas internasional.

Menurutnya, model geng tersebut tidak masalah dan kenakalan remaja biasa. Namun jika sampai terjadi kekerasan, tentu dirinya marah.

“Kenakalan-kenakalan remaja yang kita tahu sebenarnya itu bagi saya tidak masalah. Ada kenakalan yang masih dalam batas wajar, namun ada yang benar-benar melampaui batas. Ketika masalah tersebut melibatkan tindakan kekerasan, tidak ada orang tua yang tidak merasa marah,” ungkapnya.

Kepada ibunya, korban mengungkap bahwa dia mengetahui akan ada suatu ‘tindakan’ yang akan dilakukan kepada calon anggota geng. Namun korban tidak pernah menduga bahwa tindakan tersebut akan berujung pada kekerasan.

“Saya bertanya kepadanya, apakah kamu tahu bahwa hal itu akan menyakiti orang lain?’ Dia menjawab, ‘Saya tahu bahwa itu bisa menyakiti orang lain, namun saya tidak menyangka bahwa dampaknya akan sebesar ini’,”

Mengapa anaknya diam saja ketika dipanggil geng? Ibu korban perundungan ini menyampaikan cerita yang mengejutkan.

READ  Istri Korban KDRT Penusukan Suami di Tol Ngadu ke Hotman Paris

“Saya bingung, sejauh ini cuman tanya-tanya aja. Dia cuma disuruh gombalin,” ungkap W dengan nada campur aduk.

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengungkapkan perkembangan baru dalam kasus perundungan di sekolah menengah atas internasional. Ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada kasus ini, terdapat total 12 orang terlibat, dengan rincian 8 orang merupakan anak yang terlibat dalam konflik hukum dan 4 orang lainnya merupakan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, saat diwawancarai di kantor Polres Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. Satu orang anak sebagai saksi lainnya didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.

Proses hukum terus berlanjut terkait kasus tersebut. 7 ABH diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sesuai dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan ini juga melanggar Pasal 170 KUHP.

READ  PT GNI Gelar Serangkaian Kegiatan Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional

Kesimpulan

Dari artikel mengenai alasan seorang siswa SMA internasional menjadi korban perundungan karena terlibat dalam ‘geng’, dapat disimpulkan bahwa fenomena ini secara umum dianggap sebagai kenakalan remaja biasa oleh ibu korban perundungan, namun jika melibatkan tindakan kekerasan, tentu menjadi masalah serius. Proses hukum terus berlanjut dengan 12 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perlu adanya kesadaran bersama dari lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah tindakan negatif dan destruktif dari geng di lingkungan pendidikan.