Aturan Kotak Suara Pemilu 2024: Lebih Banyak Opsi, Tampil Menarik dan Mudah Dikenali

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang terdapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Kotak suara disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketentuan mengenai jumlah, bentuk, warna, dan desain kotak suara Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 beserta perubahannya dengan PKPU Nomor Nomor 16 Tahun 2023. Tahukah kamu berapa jumlah kotak suara Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan seperti apa ketentuannya?

Jumlah Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Kotak suara adalah perlengkapan Pemilu yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPS Luar Negeri (TPSLN).

Pada TPS yang menyelenggarakan 5 jenis Pemilu, terdapat 5 jenis kotak suara yang disediakan. Kelima jenis kotak suara ini digunakan di TPS pada hari pemungutan suara untuk lima jenis Pemilu berikut:

  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Pemilu anggota DPR;
  3. Pemilu anggota DPD;
  4. Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
  5. Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pada Pemilu 2024, di Provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan 4 jenis Pemilu, terdapat sejumlah kotak suara yang disediakan. Keempat jenis kotak suara ini digunakan untuk empat jenis Pemilu berikut:

READ  Bawaslu Siap Beraksi! Langsung Tertibkan APK yang Melanggar Aturan Jika Dibiarkan Mengambang

Pada Pemilu 2024, terdapat empat jenis pemilihan yang akan dilakukan, yaitu:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pemilu anggota DPR.
  3. Pemilu anggota DPD.
  4. Pemilu anggota DPRD provinsi.

Adapun untuk kotak suara pada Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), disediakan dua jenis kotak suara. Kedua jenis kotak suara tersebut digunakan untuk jenis-jenis pemilihan berikut:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
  2. Pemilu anggota DPR.

Warna Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Ketentuan kotak suara Pemilu 2024 dapat dibubuhi atau ditempel tanda khusus yang menyimpan informasi mengenai identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda khusus pada kotak suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu adalah sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai jenis Pemilu per kotak suara. Warna label identitas kotak suara disesuaikan dengan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai informasi, menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara Pemilu memiliki latar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya. Berikut ini adalah informasi mengenai 5 jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya masing-masing:

  • Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPD berwarna merah.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPR berwarna kuning.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi berwarna biru.
  • Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Bentuk Kotak Suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Kotak yang digunakan sebagai kotak suara Pemilu 2024 berbentuk kotak. Ukuran kotak suara Pemilu minimal memiliki panjang 40 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 60 cm. Spesifikasi teknis kotak suara Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Berbahan karton dupleks kedap air dengan 2 lapis dinding gelombang dengan ketebalan minimal 6 mm. Kotak suara memiliki ukuran sebagai berikut:
    • Sisi luar: Kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2
    • Sisi tengah: Kertas medium minimal 150 g/m2 dan kertas kraft minimal 200 g/m2
    • Sisi dalam: Kertas kraft minimal 275 g/m2
  • Pada salah satu sisi/bagian depan kotak suara Pemilu, diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening/transparan dengan ketebalan minimal 3 mm.
  • Ukuran jendela pada kotak suara Pemilu adalah sebagai berikut:
    • Lebar: minimal 17 cm
    • Tinggi: minimal 20 cm
  • Pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara Pemilu, diberi lubang pegangan untuk mengangkat.
  • Tutup kotak suara Pemilu bagian tengah diberi celah/lubang dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm untuk memasukkan surat suara.
  • Pada sisi depan bagian tengah kotak suara Pemilu, diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.
  • Kotak suara Pemilu disambung dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat.
  • Tampilan luar kotak suara Pemilu berwarna putih.
  • Pada kedua sisi di bawah lubang pegangan kotak suara Pemilu, tertulis “KPU PEMILU TAHUN ….” (tahun pelaksanaan Pemilu).
  • Pada sisi bagian depan di bawah jendela kotak suara Pemilu, dicetak tulisan sesuai dengan nomor kotak suara pada stiker.
READ  Dishub: Stiker 'Pemilu Aman' Heru di Halte TransJ, Tunggu Iklan!

Desain Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Berikut ini adalah ketentuan desain kotak suara Pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum:

Desain kotak suara Pemilu 2024 (Foto: Dok. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023)