indotim.net (Selasa, 30 Januari 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora telah menemukan bahwa dua orang pengurus partai politik (parpol) telah dilantik menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua pengurus partai politik tersebut ditemukan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
DetikJateng melaporkan pada Selasa (30/1/2024), Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad Ibrahim, telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan tersebut yang dilaporkan sebelumnya oleh Panwaslu Kecamatan Jepon pada tanggal 25 Januari 2024. Andika juga telah menjelaskan masalah ini kepada Panwas Kecamatan Jepon dan melaporkannya ke KPU Blora.
“Sudah ditangani kemarin. Kami sudah menyampaikannya kepada KPU Kabupaten Blora. Saat ini, kami menunggu hasil dari KPU untuk mengetahui langkah selanjutnya,” jelas Andika saat ditemui dalam kunjungan simulasi pemungutan suara di Jepangrejo Blora pada Senin (29/1/2024).
Bawaslu Blora akan segera melakukan tindaklanjut terhadap dua pengurus partai politik yang dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPPS). Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran, di antaranya Ketua Partai Politik tingkat kecamatan, terlapor dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) desa Jatirejo, dan PPS Kelurahan Jepon. Hasil penelitian Bawaslu Blora telah membuktikan bahwa dua anggota KPPS tersebut adalah anggota partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024.
“Kami menyampaikan bahwa hal ini telah terbukti. Oleh karena itu, mekanisme penanganannya ada di KPU. Kita tunggu saja apakah mereka akan diberhentikan atau ada langkah lain yang diambil. Yang jelas, kami telah melakukan proses klarifikasi terkait temuan ini,” ujar Andika.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora telah melantik dua pengurus partai politik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meskipun demikian, pihak Bawaslu Blora enggan mengungkapkan partai politik apa yang kedua anggota tersebut wakili.
“Kemarin ada 2 di Kecamatan Jepon. Semua pengurus partai politik. (Partainya apa?) Teman-teman tanya ke KPU saja nggih,” ucapnya.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Blora telah mengambil langkah tindaklanjut terkait 2 pengurus partai politik yang baru-baru ini dilantik menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mengacu pada informasi yang telah diterima, tindakan ini diambil untuk memastikan adanya netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Blora. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu wajib memastikan bahwa setiap anggota KPPS terbebas dari konflik kepentingan politik yang dapat mempengaruhi kualitas, efektivitas, dan independensi pelaksanaan pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap riwayat politik dan jabatan para pengurus partai politik yang dilantik menjadi anggota KPPS. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan politik yang dapat memihak salah satu kontestan dalam pemilu. Bawaslu juga berkewajiban untuk menghindari adanya potensi tindakan pelanggaran hukum terkait netralitas penyelenggara pemilu.
Keputusan untuk melantik pengurus partai politik sebagai anggota KPPS ini diambil berdasarkan pertimbangan kualifikasi dan kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu. Meskipun mereka memiliki latar belakang politik, Bawaslu berharap bahwa mereka akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan prinsip netralitas yang berlaku.
Pelantikan dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Bawaslu, KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan parpol (partai politik) terkait. Proses pelantikan ini juga menjadi momen untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kapasitas kepada anggota KPPS tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Blora berharap bahwa langkah yang diambil ini akan memastikan adanya kesetaraan, keadilan, dan keabsahan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Blora. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilu.
Kesimpulan
Bawaslu Blora telah mengambil langkah tindaklanjut terkait dua pengurus partai politik yang dilantik menjadi anggota KPPS. Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Blora. Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap riwayat politik dan jabatan kedua anggota KPPS ini. Meskipun mereka memiliki latar belakang politik, Bawaslu mengharapkan bahwa mereka akan menjalankan tugasnya secara netral. Pelantikan dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dihadiri oleh berbagai lembaga terkait. Bawaslu berharap langkah ini akan memastikan kesetaraan, keadilan, dan keabsahan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Blora.