indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Penindakan oleh Bea Cukai dan BPOM telah mengarah pada pemusnahan 2.564 buah (1 ton) roti susu asal Thailand senilai lebih dari Rp 400 juta. Tindakan ini dilakukan setelah 33 kasus barang bawaan yang mencurigakan ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kesimpulan
Bea Cukai dan BPOM telah berhasil melakukan penindakan yang mengarah pada pemusnahan 2.564 buah (1 ton) roti susu asal Thailand senilai lebih dari Rp 400 juta. Tindakan ini dilakukan setelah 33 kasus barang bawaan mencurigakan ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, menunjukkan upaya yang serius dalam mengawasi masuknya produk makanan dari luar yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.