indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelumnya, bendera-bendera partai politik (parpol) terpasang di stick cone tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol, dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, seperti dilansir Antara, Selasa (16/1/2024).
Nanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan berdasarkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Penertiban bendera partai politik di stick cone tersebut dilakukan berdasarkan perintah hasil rapat gabungan antara Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Penertiban ini dilaksanakan pada Minggu (14/1) dengan melibatkan 61 personel gabungan.
Dalam sebuah kejadian mengejutkan, bendera-bendera partai politik yang terpasang di stick cone (penanda jalur sepeda) di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah dicopot oleh pihak yang bertanggung jawab. Tindakan ini menimbulkan perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya tentang alasan di balik penghapusan tersebut.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 11 Tahun 2023 mengatur bahwa penyelenggara pemilu memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu. Namun, aksi penghapusan bendera-bendera partai politik di jalur sepeda ini tampaknya melampaui batas kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu.
“Karena dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023, tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” jelasnya.
Dalam artikel ini, disebutkan bahwa bendera-bendera partai politik yang terpasang di Stick Cone jalur sepeda Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah dicopot. Menurut narasumber, dalam masa kampanye, Satpol PP tidak diperbolehkan untuk mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) kecuali ada arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Satpol PP hanya memiliki kewenangan untuk membersihkan APK sesuai dengan aturan yang berlaku saat masa tenang.
“Kalau penertiban Satpol PP tidak boleh langsung karena bukan penyelenggara pemilu dan yang berhak menegur parpol yang bersangkutan adalah Bawaslu,” tegasnya.
Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta akan menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Sejumlah oknum partai politik telah mencopot APK berupa bendera yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kesimpulan
Penertiban bendera partai politik yang terpasang di stick cone jalur sepeda Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah menimbulkan perhatian publik. Meskipun peraturan mengatur bahwa penyelenggara pemilu memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), penghapusan bendera-bendera tersebut tampaknya melampaui batas kewenangan yang dimiliki. Pihak berwenang harus memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keraguan dan kebingungan di masyarakat.