Budi Ditersangkakan Jual-Beli Emas Setelah Gugatan Perdata, Ini Pendapat Kejagung

indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait Budi Said, orang kaya Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan modus rekayasa pembelian emas Antam, meskipun sebelumnya ia menang dalam kasus perdata. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengomentari putusan dalam kasus lain.

“Jadi begini, pada dasarnya kami tidak akan mengomentari putusan-putusan yang lain, kami hanya mengandalkan bukti-bukti yang kami temukan,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/1/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa Kejagung menetapkan status tersangka kepada Budi Said berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Dalam hal ini, Budi Said diduga terlibat dalam praktik jual-beli emas Antam yang melibatkan rekayasa pembelian.

“Kami hanya mengacu pada bukti yang kami temukan. Berdasarkan bukti tersebut, terdapat adanya konspirasi jahat dalam proses penjualan tersebut, dan saudara Budi Said terindikasi terlibat di dalamnya. Itulah satu-satunya informasi yang bisa saya berikan,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa kasus-kasus di mana seseorang dinyatakan menang dalam perkara perdata namun terdapat unsur pidana di dalamnya bukanlah hal baru. Menurutnya, banyak kasus serupa yang telah ditemukan sebelumnya.

“Selain itu, sering kali terdapat kasus di mana seseorang dinyatakan menang dalam putusan perdata, namun kemudian ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya. Hal ini bukanlah hal yang aneh atau baru,” ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, Budi Said ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Budi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

READ  Luhut Membahas Ledakan Tungku ITSS, Siapkan Pidana Jika Terbukti Bersalah

Budi Said diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggugat Antam terkait jual beli emas. Aksi Budi Said ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus perdata, Budi Said memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, putusan tersebut dibatalkan setelah melalui proses banding.

Namun di tingkat kasasi, Budi Said berhasil memenangkan kasusnya dan majelis kasasi memutuskan agar Antam membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun lebih. Setelah itu, Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak. Ketua majelis Peninjauan Kembali, Yakup Ginting bersama dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab menjadi pihak yang menolak PK tersebut.

Kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Andi Simangunsong, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan perdata tersebut. Dia menegaskan bahwa Antam tidak pernah memberikan diskon apa pun seperti yang dijanjikan oleh mantan karyawan Antam kepada Budi Said.

“Masak di putusan inkrah pidana dinyatakan Eksi Anggraini bersama eks karyawan Antam terbukti menipu Budi Said karena menjual emas seolah-olah dengan harga diskon. Padahal di Antam tidak ada diskon. Kok justru pengadilan perdata menghukum Antam bersama eks karyawannya (dengan dalih tanggung jawab majikan) agar Antam memenuhi janji eks karyawannya ke Budi Said atas penjualan emas dengan harga diskon itu?” urai Andi Simangunsong.

“Saya rasa itu sangat tidak masuk akal,” ujar Budi.

Dalam perkembangan terbaru kasus jual-beli emas yang melibatkan Budi Said, kejaksaan agung (Kejagung) mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Menurut Kejagung, meskipun Budi Said telah menang di pengadilan perdata, ia masih tetap menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh juru bicara Kejagung, mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Kejagung berencana untuk mengajukan PK yang kedua kalinya dalam kasus ini. Selain itu, Kejagung juga sedang menggugat mantan karyawan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai bentuk balasan hukum.

READ  Kebenaran Mengerikan Kecelakaan KA Gaya Baru Vs Mobil di Klaten: Ayah-Anak Menjadi Korban Tewas

Kesimpulan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Budi Said, seorang pengusaha kaya Surabaya, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan modus rekayasa pembelian emas Antam, meskipun sebelumnya ia menang dalam kasus perdata. Kejagung menegaskan bahwa keputusan dalam kasus perdata tidak mempengaruhi status tersangka yang ditetapkan berdasarkan bukti yang ditemukan. Meskipun Budi Said memenangkan gugatan di PN Surabaya, putusan tersebut dibatalkan setelah proses banding, dan di tingkat kasasi, Antam diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun lebih. Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perdata dan juga menggugat mantan karyawan Antam ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.