indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Israel membantah tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) di pengadilan tinggi PBB bahwa operasi militernya di Gaza bukan merupakan kampanye genosida. Dalam sidang perdananya, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel terkait tuduhan genosida terhadap Israel.
Dilansir Reuters, Sabtu (13/1/2024), Israel memberikan alasan bahwa mereka melakukan operasi militer di Gaza adalah untuk membela diri dan melawan Hamas, bukan penduduk Palestina. Israel mendaftar ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa gugatan itu tidak berdasar dan menolak permintaan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan tersebut.
“Ini bukan genosida,” tegas pengacara Malcolm Shaw.
Afrika Selatan mengatakan kepada pengadilan bahwa serangan udara dan darat Israel yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina dan menewaskan hampir 24.000 orang bertujuan untuk menimbulkan kehancuran penduduk di Gaza.
Israel menolak tuduhan tersebut dan dengan tegas menyatakan bahwa mereka menghormati hukum internasional dan berhak untuk membela diri. Operasi militer yang dilakukan oleh Israel di Gaza dipicu oleh serangan lintas batas yang terjadi pada 7 Oktober 2023 oleh militan Hamas.
“Penderitaan mengerikan yang dialami oleh warga sipil, baik di Israel maupun Palestina, merupakan akibat dari strategi yang digunakan oleh Hamas,” kata Tal Becker, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, di depan pengadilan.
“Jika ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” tambahnya.
Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadili gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Sidang perdana ini penting karena akan mendengarkan argumen Afsel terkait tuduhan genosida yang dialamatkan kepada Israel.
Seperti dilaporkan oleh Reuters dan Al Jazeera pada Kamis (11/1), Mahkamah Internasional akan menggelar sidang selama dua hari untuk mendengarkan argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait tuduhan mereka. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (11/1) waktu setempat untuk mendengarkan argumen dari pihak Afrika Selatan, dan pada hari Jumat (12/1) untuk mendengarkan respons dari pihak Israel.
Afrika Selatan (Afsel) dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag.
“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” tegas juru bicara Israel dalam pidatonya.
“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, mulai dari 6 Oktober 2023, dan terus berlanjut setiap harinya sejak 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.
Kesimpulan
Pada sidang perdananya di Mahkamah Internasional, Israel membantah tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait operasi militernya di Gaza. Mereka meyakinkan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri melawan Hamas, bukan terhadap penduduk Palestina. Sebagai respons, Israel mencatatkan diri ke Mahkamah Internasional untuk menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Mereka juga menolak permintaan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan tersebut. Israel berargumentasi bahwa penderitaan warga sipil di Gaza merupakan akibat dari strategi yang digunakan oleh Hamas, serta menyatakan bahwa jika ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Sidang ini merupakan penting karena akan menjadi ajang untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak terkait tuduhan genosida yang dialamatkan kepada Israel.